"Dugaan kerugian dalam perkara ini sekitar Rp900 miliar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Juni 2022.
Laporan itu diserahkan ke KPK melalui surat elektronik. MAKI mengeklaim sudah memberikan beberapa bukti dalam laporannya.
"Mengenai modus, pihak-pihak terkait, dugaan pelaku, saksi, dan bukti-bukti lainnya terlampir," ujar Boyamin.
Sementara itu, KPK mengamini telah menerima laporan Boyamin. KPK langsung mempelajari lebih lanjut laporan itu.
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Baca: Korupsi LNG Diselisik Lewat Eks Dirut Pertamina dan Mantan Dirut PLN |
Pendalaman penting dilakukan dalam pelaporan dugaan korupsi. Pendalaman itu juga bakal digunakan untuk menentukan kelanjutan laporan dari MAKI.
"Verifikasi dan telaahan penting agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi, dan itu menjadi kewenangan KPK," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id