Jakarta: Pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima gratifikasi masing-masing total Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga, merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Januari 2022.
Menurut Asri, penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani. Kemudian, anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Sembilan wajib pajak yang mengguyur Wawan dan Alfred di antaranya;
PT Sahung Brantas Energi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp80 juta)
PT Rigunas Agri Utama (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp168,750 juta)
CV Perjuangan Steel (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp625 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat)
PT Indolampung Perkasa (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD62.500)
PT Esta Indonesia (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp450 juta)
Ridwan Pribadi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp187,5 juta)
PT Walet Kembar Lestari (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp150 juta)
PT Link Net (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD8.750)
PT Gunung Madu Plantations (Wawan dan Alfred masing-masing menerima tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel sejumlah Rp448.000)
Sehingga, Wawan dan Alfred menerima gratifikasi sebesar Rp1.036.250.000, SGD71.250 (sekitar Rp760.361.209); dan mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta. Lalu, tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel sejumlah Rp448.000.
Baca: Dua Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Menerima Suap Total Rp12,9 Miliar
Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Wawan dan Alfred didakwa menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
Jakarta: Pejabat pada Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima gratifikasi masing-masing total Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan
wajib pajak.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga, merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Januari 2022.
Menurut Asri, penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani. Kemudian, anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Sembilan wajib pajak yang mengguyur Wawan dan Alfred di antaranya;
- PT Sahung Brantas Energi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp80 juta)
- PT Rigunas Agri Utama (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp168,750 juta)
- CV Perjuangan Steel (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp625 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat)
- PT Indolampung Perkasa (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD62.500)
- PT Esta Indonesia (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp450 juta)
- Ridwan Pribadi (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp187,5 juta)
- PT Walet Kembar Lestari (Wawan dan Alfred masing-masing menerima Rp150 juta)
- PT Link Net (Wawan dan Alfred masing-masing menerima SGD8.750)
- PT Gunung Madu Plantations (Wawan dan Alfred masing-masing menerima tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel sejumlah Rp448.000)
Sehingga, Wawan dan Alfred menerima gratifikasi sebesar Rp1.036.250.000, SGD71.250 (sekitar Rp760.361.209); dan mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta. Lalu, tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel sejumlah Rp448.000.
Baca:
Dua Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Menerima Suap Total Rp12,9 Miliar
Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Wawan dan Alfred didakwa menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)