Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah (pemda) tertib dalam mengelola aset. Aset mesti dikelola optimal supaya menjadi sumber pendapatan daerah.
"Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib. Sehingga, selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk memberikan pemasukan bagi kas daerah," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Februari 2022.
Nawawi mendorong upaya tersebut kepada Provinsi Aceh. Menurut dia, wilayah Aceh masih banyak ditemukan pengelolaan aset yang tumpang tindih antarpemerintah daerah maupun instansi vertikal dan BUMN.
Selain itu, kata Nawawi, terdapat aset-aset yang seharusnya dimiliki pemerintah daerah. Namun, dikuasai pihak lain.
"KPK juga mencatat masih banyak ditemukan aset yang belum ditertibkan pascapemekaran daerah, misalnya antara Aceh Timur-Kota Langsa dan Lhokseumawe-Aceh Utara. Dari data yang diterima KPK, tingkat penyertifikatan tanah juga masih rendah, yakni sebesar 29,65 persen," kata Nawawi.
Baca: KPK Klaim Menyelamatkan Uang Negara Hingga Rp114,29 Triliun dari Pencegahan
KPK mendorong setiap pemda dapat berinovasi dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Pemda harus melakukan validasi potensi seluruh jenis pajak daerah.
Kemudian, melakukan kerja sama dengan instansi lain untuk melakukan pengawasan sejumlah transaksi. Misalnya, terhadap transaksi di hotel, restoran, parkir, pemakaian air permukaaan dan bawah tanah, penagihan, pemetaan potensi, atau pertukaran data pajak.
"Tidak kalah penting, pemda juga harus mengoptimalkan pemanfaatan aset tetap yang tidak digunakan," ujar Nawawi.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong
pemerintah daerah (pemda) tertib dalam mengelola aset. Aset mesti dikelola optimal supaya menjadi sumber pendapatan daerah.
"Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib. Sehingga, selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk memberikan pemasukan bagi kas daerah," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Februari 2022.
Nawawi mendorong upaya tersebut kepada Provinsi Aceh. Menurut dia, wilayah Aceh masih banyak ditemukan
pengelolaan aset yang tumpang tindih antarpemerintah daerah maupun instansi vertikal dan BUMN.
Selain itu, kata Nawawi, terdapat aset-aset yang seharusnya dimiliki pemerintah daerah. Namun, dikuasai pihak lain.
"KPK juga mencatat masih banyak ditemukan aset yang belum ditertibkan pascapemekaran daerah, misalnya antara Aceh Timur-Kota Langsa dan Lhokseumawe-Aceh Utara. Dari data yang diterima KPK, tingkat penyertifikatan tanah juga masih rendah, yakni sebesar 29,65 persen," kata Nawawi.
Baca:
KPK Klaim Menyelamatkan Uang Negara Hingga Rp114,29 Triliun dari Pencegahan
KPK mendorong setiap pemda dapat berinovasi dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Pemda harus melakukan validasi potensi seluruh jenis pajak daerah.
Kemudian, melakukan kerja sama dengan instansi lain untuk melakukan pengawasan sejumlah transaksi. Misalnya, terhadap transaksi di hotel, restoran, parkir, pemakaian air permukaaan dan bawah tanah, penagihan, pemetaan potensi, atau pertukaran data pajak.
"Tidak kalah penting, pemda juga harus mengoptimalkan pemanfaatan aset tetap yang tidak digunakan," ujar Nawawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)