Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara tersangka sekaligus mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa. Dia terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Pulau di Bengkalis.
"Tim Jaksa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua tersangka IKS (I Ketut Suarbawa) dari tim penyidik, karena seluruh berkas penyidikan perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022.
KPK segera menyusun dakawaan Suarbawa dalam kasus ini. Setelah rampung, dakwaan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau.
Suarbawa ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Adnan. Keduanya diyakini membuat negara merugi Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016, dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.
Baca: Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Bengkalis, KPK Sita Uang Rp36 M
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan