Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pengembalian aset negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis. KPK menyita uang Rp36 miliar.
"Tim penyidik telah pula melakukan penyitaan uang sejumlah Rp36 miliar dari terdakwa (Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Petrus Edy Susanto)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 Januari 2022.
Ali mengatakan pihaknya belum menyetorkan uang itu ke kas negara. Sebab, belum ada putusan pengadilan yang memerintahkan uang dirampas untuk pengembalian aset negara.
"Saat ini dititipkan sementara pada rekening penampungan KPK sambil menunggu proses persidangan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait status uang tersebut," ujar Ali.
KPK berharap uang bisa segera dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini.
Sementara itu, Petrus segera diadili.
KPK sudah merampungkan berkas perkaranya. Penyidik juga memperpanjang masa penahanan Petrus.
"Sebagaimana kewenanganan tim jaksa, terhitung 17 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," tutur Ali.
KPK saat ini tengah menyusun dakwaan Petrus. Dakwaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau.
Baca: KPK Menduga Aturan Pemberian Fee Proyek Banjar Diintervensi
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus mengupayakan pengembalian
aset negara dalam kasus dugaan
korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis. KPK menyita uang Rp36 miliar.
"Tim penyidik telah pula melakukan penyitaan uang sejumlah Rp36 miliar dari terdakwa (Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Petrus Edy Susanto)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 Januari 2022.
Ali mengatakan pihaknya belum menyetorkan uang itu ke kas negara. Sebab, belum ada putusan pengadilan yang memerintahkan uang dirampas untuk pengembalian aset negara.
"Saat ini dititipkan sementara pada rekening penampungan KPK sambil menunggu proses persidangan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait status uang tersebut," ujar Ali.
KPK berharap uang bisa segera dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini.
Sementara itu, Petrus segera diadili.
KPK sudah merampungkan berkas perkaranya. Penyidik juga memperpanjang masa penahanan Petrus.
"Sebagaimana kewenanganan tim jaksa, terhitung 17 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," tutur Ali.
KPK saat ini tengah menyusun dakwaan Petrus. Dakwaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau.
Baca:
KPK Menduga Aturan Pemberian Fee Proyek Banjar Diintervensi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)