Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Polisi Bengkulu Terlibat Perdagangan Emas Ilegal, Dibayar Rp2 Juta

Siti Yona Hukmana • 14 Desember 2021 14:09
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap enam orang yang terlibat jaringan perdagangan emas ilegal. Salah satu pelaku berprofesi sebagai polisi yang bertugas di Polda Bengkulu.
 
"Untuk sekali trayek pengamanan, oknum ini diupah Rp2 juta," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Sigit Dany Setiyono dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Desember 2021. 
 
Menurut dia, jaringan perdagangan emas ilegal terendus pada akhir November 2021. Awalnya, dua pelaku berinisial I dan M ditangkap pada 26 November 2021.

"M merupakan oknum polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) yang bertugas melakukan pengawalan," ungkap Sigit. 
 
Baca: Pegadaian di Jagakarsa Dirampok, 3 Karyawati Disandera
 
Dalam pengembangan, penyidik  Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap D di Sarolangun, Jambi. Kemudian, H dibekuk di Bengkulu, I ditangkap di Jakarta, dan A di Sumatra Barat.
 
"Para pelaku ini memiliki peran bereda-beda. Ada yang sebagai pengepul, penampung, dan mengolah, hingga perantara dengan pemodal," ungkap Sigit. 
 
Sigit memastikan akan terus mendalami kasus ini. Polisi mencari apakah ada pelaku lain.
 
"Kita akan ungkap jaringan ini mulai dari hulu sampai hilir," ucap Sigit.
 
Keenam pelaku telah ditahan. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jambi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan