Aipda Rudi Panjaitan, petugas Unit Pelayanan Terpadu Polres Jakarta Timur menjalani sidang etik profesi besok, Rabu, 14 Desember 2021. Metro TV
Aipda Rudi Panjaitan, petugas Unit Pelayanan Terpadu Polres Jakarta Timur menjalani sidang etik profesi besok, Rabu, 14 Desember 2021. Metro TV

Sisi Metropolitan

Polisi yang Marahi Korban Perampokan Rawamangun Disidang Etik Profesi

MetroTV • 14 Desember 2021 19:58
Jakarta: Aipda Rudi Panjaitan, petugas Unit Pelayanan Terpadu Polres Jakarta Timur menjalani sidang etik profesi besok, Rabu, 14 Desember 2021. Rudi diketahui merupakan petugas yang viral akibat menolak dan memarahi korban perampokan di Rawamangun.
 
"Terkait hukuman kepada Aipda Rudi Panjaitan akan dapat sidang disiplin dan sidang Surat Peringatan (SP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam Sisi Metropolitan di Metro TV, Selasa, 14 November 2021.
 
Hukuman yang menanti Rudi dapat berupa penundaan naik pangkat, penundaan lanjut sekolah, dan hukuman skors 21 hari. Tak tertutup kemungkinan, Polda Metro Jaya melakukan asesmen lanjutan.

"Oknum polisi yang bermasalah, khususnya di Polda Metro Jaya akan dilakukan assesmen. Apabila tidak layak bertugas, maka akan dipindahkan untuk dilakukan pembinaan lanjutan," imbuhnya.
 
Melalui Endra, Polda Metro Jaya meminta maaf atas kelalaian aparat yang menolak laporan aduan tindak kriminal. Ia kanmenegas anggota yang berjaga di unit pelayanan terpadu dilarang menolak aduan masyarakat.
 
Seorang perempuan berinisial KM dirampok usai mengambil uang dari ATM di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat, 10 Desember 2021. Korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
 
Namun, laporannya malah ditolak dan dimarahi oleh oknum polisi. "Polisi tersebut justru ngomelin saya, lagian ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak. Kalau begini jadi repot, apalagi banyak potongan biaya admin juga dengan nada bicara tinggi," tutur korban di akun Instagram @kumalemata, dikutip Senin 13 Desember 2021." (Mentari Puspadini)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan