Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Robert J Maturbongs. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah 2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Mei 2022
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Muna Barat, Bakhrun L Siharis dan wiraswasta, Syahrir alias Erick. Keterangan tiga saksi akan mempertajam penyidikan dugaan rasuah tersebut.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, pada 2021. Mereka ialah mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
Baca: Bongkar Dugaan Suap Dana PEN, KPK Periksa 3 Saksi
Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Robert J Maturbongs. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah 2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Mei 2022
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Muna Barat, Bakhrun L Siharis dan wiraswasta, Syahrir alias Erick. Keterangan tiga saksi akan mempertajam penyidikan dugaan
rasuah tersebut.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan dana PEN daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, pada 2021. Mereka ialah mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
Baca:
Bongkar Dugaan Suap Dana PEN, KPK Periksa 3 Saksi
Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)