Jakarta: Sebanyak 97 item aset tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah disita. Total nilai puluhan aset itu mencapai Rp64 miliar.
"Total nilai estimasi barang bukti yang disita sebesar Rp64 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Asep memerinci sejumlah aset yang disita. Antara lain uang tunai Rp3,3 miliar, dua rumah, kendaraan roda empat, roda dua, satu bidang tanah seluas 500 meter persegi dan satu bidang tanah seluas 400 meter persegi.
Asep mengungkap ada 18 unit sepeda motor berbagai merek yang disita. Beberapa di antaranya ialah Kawasaki Ninja, dan Ducati Superleggera.
Baca: Diperiksa, Istri Doni Salmanan Masih Berstatus Saksi
Selain itu, polisi juga telah menyita enam kendaraan roda empat. Merek Porche, Lamborghini, BMW, Toyota Fortuner dan dua Honda CRV.
Lalu, empat akun e-mail, sosial media, akun YouTube King Salmanan, tiga akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube. Kemudian, 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan, kartu debit, ATM, STNK dan BPKB roda dua dan empat, akta jual beli, serta buku trading.
"Selain itu kita sita 20 alat elektronik, Hp, SIM card, laptop, iPad, CPU, komputer, monitor, kamera, dan 22 jenis pakaian dengan berbagai merek. Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini 97 item," beber Asep.
Baca: 6 Public Figure Penerima Duit Doni Salmanan Segera Diperiksa, Ini Inisialnya
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU.
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Sebanyak 97 item aset tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan telah disita. Total nilai puluhan aset itu mencapai Rp64 miliar.
"Total nilai estimasi barang bukti yang disita sebesar Rp64 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Asep memerinci sejumlah aset yang disita. Antara lain uang tunai Rp3,3 miliar, dua rumah, kendaraan roda empat, roda dua, satu bidang tanah seluas 500 meter persegi dan satu bidang tanah seluas 400 meter persegi.
Asep mengungkap ada 18 unit sepeda motor berbagai merek yang disita. Beberapa di antaranya ialah Kawasaki Ninja, dan Ducati Superleggera.
Baca:
Diperiksa, Istri Doni Salmanan Masih Berstatus Saksi
Selain itu, polisi juga telah menyita enam kendaraan roda empat. Merek Porche, Lamborghini, BMW, Toyota Fortuner dan dua Honda CRV.
Lalu, empat akun e-mail, sosial media, akun YouTube King Salmanan, tiga akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube. Kemudian, 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan, kartu debit, ATM, STNK dan BPKB roda dua dan empat, akta jual beli, serta buku trading.
"Selain itu kita sita 20 alat elektronik, Hp, SIM card, laptop, iPad, CPU, komputer, monitor, kamera, dan 22 jenis pakaian dengan berbagai merek. Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini 97 item," beber Asep.
Baca:
6 Public Figure Penerima Duit Doni Salmanan Segera Diperiksa, Ini Inisialnya
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU.
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)