Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra
Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

KPK Tak Temukan Bukti Suap Walkot Bekasi Mengalir ke Golkar

Candra Yuri Nuralam • 06 Januari 2022 21:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Lembaga Antikorupsi tidak menemukan bukti dugaan suap yang diterima Rahmat mengalir ke Partai Golkar.
 
"Apakah uangnya ada mengalir ke partai politik? Saya ingin katakan, sampai hari ini belum terungkap," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.
 
KPK tidak menutup kemungkinan mendalami aliran dugaan suap itu hingga ke Partai Golkar. Lembaga Antikorupsi tidak pandang bulu jika aliran suap dari Rahmat mengalir ke partai politik.

Baca: Uang Hasil Jual Beli Jabatan Rahmat Effendi Tersisa Rp600 Juta
 
"Pada prinsipnya, KPK bekerja tentu dengan bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup, dan kecukupan alat bukti," tutur Firli.
 
Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
 
Lima orang tersangka berstatus sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat tersangka pemberi yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan