Jakarta: Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) periode 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja divonis penjara 20 tahun. Hakim Ketua IG Eko Purwanto menilai Sonny bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2022.
Hukuman itu lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yakni pidana 10 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan hukuman serupa terhadap mantan Dirut ASABRI lainnya, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri.
Baca: Bekas Dirut ASABRI Mayjen Adam Damiri Divonis 20 Tahun Penjara
Namun, denda dan pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sonny sama dengan tuntutan jaksa. Sonny didenda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Eko menilai tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga bentuk pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Sehingga, tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Sementara itu, hakim anggota Saifudin Zuhri menyebut perbuatan Sonny dan para terdakwa ASABRI lainnya diakibatkan kesalahan maupun kelalaian investasi saham dan reksadana. Kesalahan tersebut berlangsung berulang dalam waktu yang cukup lama.
Jakarta: Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) periode 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja divonis penjara 20 tahun. Hakim Ketua IG Eko Purwanto menilai Sonny bersalah dalam
perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata Eko di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2022.
Hukuman itu lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yakni pidana 10 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan hukuman serupa terhadap mantan Dirut
ASABRI lainnya, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri.
Baca:
Bekas Dirut ASABRI Mayjen Adam Damiri Divonis 20 Tahun Penjara
Namun, denda dan pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sonny sama dengan tuntutan jaksa. Sonny didenda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
Eko menilai tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga bentuk pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Sehingga, tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Sementara itu, hakim anggota Saifudin Zuhri menyebut perbuatan Sonny dan para terdakwa ASABRI lainnya diakibatkan kesalahan maupun kelalaian investasi saham dan reksadana. Kesalahan tersebut berlangsung berulang dalam waktu yang cukup lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)