Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Golkar Tawarkan Bantuan Hukum kepada Walkot Bekasi

Anggi Tondi Martaon • 07 Januari 2022 00:09
Jakarta: Partai Golkar menawarkan bantuan hukum kepada Wali Kota (Walkot) Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Dia dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 5 Januari 2022.
 
"Jika beliau atau keluarganya meminta bantuan pendampingan hukum di Bakumham (Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia) Partai Golkar, maka tentu kami akan siapkan tim untuk mendampingi sampai dipengadilan nanti," Ketua Bakumham Golkar Supriansa saat dihubungi, Kamis, 6 Januari 2022.
 
Anggota Komisi III DPR itu menyampaikan Bakumham Golkar belum menerima permintaan tersebut. Pihaknya masih menunggu pengajuan dari keluarga Rahmat Effendi. 

"Belum ada permohonan pendampingan," ungkap dia.
 
Baca: KPK Dalami Keterlibatan DPRD Terkait Suap Walkot Bekasi
 
Di sisi lain, dia prihatin atas kasus yang menimpa Rahmat Effendi. Dia mendoakan Pepen diberikan kekuatan menghadapi permasalahan hukum yang tengah menimpanya.
 
"Semoga diberikan kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi masalah ini," ujar dia.
 
Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Pepen ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bersama delapan orang lainnya.
 
"KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan