Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra.

Siwi Widi Diminta Tak Mangkir Panggilan Sidang Eks Pejabat Dirjen Pajak

Fachri Audhia Hafiez • 23 April 2022 12:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, tak mangkir pemanggilan sidang. Siwi akan dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.
 
"KPK juga mengimbau kepada saksi untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan persidangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Sabtu, 23 April 2022.
 
Baca: Siwi Widi Segera Dihadirkan di Sidang Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak

Ali belum mengungkap kapan Siwi akan dihadirkan di persidangan. Sementara itu, persidangan Wawan dilanjutkan pada Selasa, 10 Mei 2022.
 
Sebelumnya, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahzal Hendri, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Siwi. Kesaksian Siwi dinilai penting dalam perkara tersebut.
 
"Mana saksinya gitu loh. Saya tunggu juga mana ini orang, katanya pramugari Garuda. Ada hubungannya enggak sama Wawan atau anaknya?," kata Fahzal saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 April 2022.
 
Siwi Widi Purwanti diduga menerima aliran uang TPPU Wawan senilai Rp647,85 juta. Fulus itu diterima Siwi melalui transfer sebanyak 21 kali dari Wawan dan anaknya Muhammad Farsha Kautsar.
 
Ihwal aliran dana ke Siwi tertuang dalam surat dakwaan Wawan. Jaksa mendakwa Wawan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan