Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menghadirkan mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan. Pasalnya, majelis hakim sudah meminta Siwi dihadirkan di persidangan.
"Tim jaksa KPK akan mempertimbangkan dan menjadwalkan untuk segera menghadirkan saksi-saksi yang relevan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Sabtu, 23 April 2022.
Ali mengatakan keterangan Siwi untuk pembuktian di depan majelis hakim. Dalam uraian dakwaan Wawan disebutkan mengenai dugaan aliran uang kepada Siwi.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahzal Hendri, memerintahkan jaksa KPK menghadirkan Siwi. Kesaksian Siwi dinilai penting dalam perkara tersebut.
Baca: Eks Pejabat Dirjen Pajak Dadan Ramdani Dijebloskan ke Sukamiskin
"Mana saksinya gitu loh. Saya tunggu juga mana ini orang, katanya pramugari Garuda. Ada hubungannya enggak sama Wawan atau anaknya?," kata Fahzal saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 April 2022.
Siwi Widi Purwanti diduga menerima aliran uang TPPU Wawan senilai Rp647,85 juta. Fulus itu diterima Siwi melalui transfer sebanyak 21 kali dari Wawan dan anaknya Muhammad Farsha Kautsar.
Ihwal aliran dana ke Siwi tertuang dalam surat dakwaan Wawan. Jaksa mendakwa Wawan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) segera menghadirkan mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan. Pasalnya, majelis hakim sudah meminta Siwi dihadirkan di
persidangan.
"Tim jaksa KPK akan mempertimbangkan dan menjadwalkan untuk segera menghadirkan saksi-saksi yang relevan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Sabtu, 23 April 2022.
Ali mengatakan keterangan Siwi untuk pembuktian di depan majelis
hakim. Dalam uraian dakwaan Wawan disebutkan mengenai dugaan aliran uang kepada Siwi.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahzal Hendri, memerintahkan jaksa KPK menghadirkan Siwi. Kesaksian Siwi dinilai penting dalam perkara tersebut.
Baca:
Eks Pejabat Dirjen Pajak Dadan Ramdani Dijebloskan ke Sukamiskin
"Mana saksinya gitu loh. Saya tunggu juga mana ini orang, katanya pramugari Garuda. Ada hubungannya enggak sama Wawan atau anaknya?," kata Fahzal saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 April 2022.
Siwi Widi Purwanti diduga menerima aliran uang TPPU Wawan senilai Rp647,85 juta. Fulus itu diterima Siwi melalui transfer sebanyak 21 kali dari Wawan dan anaknya Muhammad Farsha Kautsar.
Ihwal aliran dana ke Siwi tertuang dalam surat dakwaan Wawan. Jaksa mendakwa Wawan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)