Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan upaya penipuan berkedok Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Penipu meminta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) urunan uang untuk pemenangan salah satu calon.
"Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Desember 2021.
Ali mengatakan modus penipuan itu membawa nama KPK. Modus mencantumkan nomor telepon pengaduan KPK yang salah.
"Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali.
Masyarakat diminta berhati-hati. Pengaduan masyarakat ke KPK bisa melalui email pengaduan@kpk.go.id, SMS 0855 8575 575, Whatsapp 0811 959 575, Website KWS https://kws.kpk.go.id, atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK.
Ali mengingatkan pelaku untuk menghentikan perbuatannya. Masyarakat yang menemukan penipuan serupa diminta melapor ke penegak hukum.
"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," tegas Ali.
Baca: Ma'ruf Amin: Geger Jelang Muktamar NU Itu Biasa
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menemukan upaya
penipuan berkedok
Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Penipu meminta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) urunan uang untuk pemenangan salah satu calon.
"Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Desember 2021.
Ali mengatakan modus penipuan itu membawa nama KPK. Modus mencantumkan nomor telepon pengaduan KPK yang salah.
"Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali.
Masyarakat diminta berhati-hati. Pengaduan masyarakat ke KPK bisa melalui email pengaduan@kpk.go.id, SMS 0855 8575 575, Whatsapp 0811 959 575, Website KWS https://kws.kpk.go.id, atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK.
Ali mengingatkan pelaku untuk menghentikan perbuatannya. Masyarakat yang menemukan penipuan serupa diminta melapor ke penegak hukum.
"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," tegas Ali.
Baca:
Ma'ruf Amin: Geger Jelang Muktamar NU Itu Biasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)