Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah aset Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) yang diduga disamarkan. Penelusuran aset dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Para saksi itu meliputi Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah, anggota DPR Haerul Amri, dan wiraswasta Nurhayati. Mereka diperiksa pada Kamis, 24 Maret 2022.
"Didalami mengenai adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Maret 2022.
KPK juga mencecar para saksi terkait aliran uang dalam perkara yang menjerat Puput. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, terdapat tiga saksi yang tidak hadir dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Mereka ialah Staf Bagian Protokol dan Rumah Tangga Meliana Ditasari, aparatur sipil negara (ASN) Heri Mulyadi, dan karyawan swasta Agus Salim Pangestu.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Puput sebelumnya. Puput memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan kosong. Sesuai aturan, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Baca: Bupati Nonaktif Probolinggo Terima Banyak Gratifikasi
Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Suami Puput yang juga mantan anggota DPR Hasan Aminuddin ikut dalam upaya suap jual beli jabatan tersebut.
Pada perkara suap, Puput dan Hasan sudah diadili. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp360 juta terkait terkait pengangkatan sejumlah pejabat.
Puput dan Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dan gratifikasi. Sejumlah aset senilai Rp50 miliar milik Puput telah disita KPK.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah aset Bupati nonaktif Probolinggo
Puput Tantriana Sari (PTS) yang diduga disamarkan. Penelusuran
aset dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Para saksi itu meliputi Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Ajeng Nur Hanifah, anggota DPR Haerul Amri, dan wiraswasta Nurhayati. Mereka diperiksa pada Kamis, 24 Maret 2022.
"Didalami mengenai adanya aset-aset milik tersangka PTS dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk menyamarkan kepemilikannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 25 Maret 2022.
KPK juga mencecar para saksi terkait aliran uang dalam perkara yang menjerat Puput. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, terdapat tiga saksi yang tidak hadir dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Mereka ialah Staf Bagian Protokol dan Rumah Tangga Meliana Ditasari, aparatur sipil negara (ASN) Heri Mulyadi, dan karyawan swasta Agus Salim Pangestu.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Puput sebelumnya. Puput memanfaatkan kekuasaannya untuk mencari uang haram dari jabatan kosong. Sesuai aturan, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Baca:
Bupati Nonaktif Probolinggo Terima Banyak Gratifikasi
Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Suami Puput yang juga mantan anggota DPR Hasan Aminuddin ikut dalam upaya suap jual beli jabatan tersebut.
Pada perkara suap, Puput dan Hasan sudah diadili. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp360 juta terkait terkait pengangkatan sejumlah pejabat.
Puput dan Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dan gratifikasi. Sejumlah aset senilai Rp50 miliar milik Puput telah disita KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)