Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen bakal lebih intens mengusut keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan rasuah. Pengusutan peran korporasi dinilai mampu memperbaiki ekonomi secara maksimal dan menekan prilaku korup dari pihak swasta.
"Sehingga komitmen KPK untuk masuk di bidang korporasi lebih intens, sehingga lebih membawa dampak terhadap perbaikan ekonomi kita secara keseluruhan dan perilaku korup," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2018.
Saut mengakui sejauh ini pihaknya kerap mengusut keterlibatan korporasi setelah perkara yang menyeret swasta telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka itu, kata dia, sekarang KPK bakal mengedepankan penyelidikan korporasi bersamaan dengan proses penyidikan perkaranya.
"Sekarang kita ingin penyelidikan di penyidikan akan upayakan penyelidik-penyelidik yang kuat, direktur-direktur yang baik dari awal mereka sudah melihat potensi itu," ujarnya.
Komitmen menyeret korporasi di setiap perkara ditunjukan KPK melalui pengusutan peran PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya dalam kasus dugaan korupsi di pembangunan sejumlah Gedung IPDN selain di Sulawesi. Disinyalir, kedua korporasi ini melakukan praktik korupsi pada pembangunan sejumlah gedung IPDN.
Sayangnya, Saut masih menutup rapat hasil pengembangan sementara terkait peran kedua korporasi di kasus tersebut. Dia berjanji bakal mengumumkan detail peran kedua korporasi itu setelah status ke tahap penyidikan.
"Kalau penyelidikan enggak boleh ngomong pimpinan, nanti kalau udah penyidikan," ucap dia.
Tim penyidik sendiri telah menggeledah kantor PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya di Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik pun disita tim dari kedua lokasi tersebut.
Saat ini, semua dokumen dan bukti elektronik itu tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik. "Kita lihat perkembangannya kalau kasus ini ya," pungkas Saut.
Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara. KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.
Dalam kasus ini, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.
Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara PT AdhiKarya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy Jocom Cs diduga meminta fee 7% dari setiap proyek itu.
Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar akibat kasus ini. Nilai kerugian itu berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut, untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan negara merugi Rp11,18 Miliar, dan Rp9,378 miliar untuk proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara.
Atas perbuatannya, Dudy Jocom, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen bakal lebih intens mengusut keterlibatan korporasi dalam kasus dugaan rasuah. Pengusutan peran korporasi dinilai mampu memperbaiki ekonomi secara maksimal dan menekan prilaku korup dari pihak swasta.
"Sehingga komitmen KPK untuk masuk di bidang korporasi lebih intens, sehingga lebih membawa dampak terhadap perbaikan ekonomi kita secara keseluruhan dan perilaku korup," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2018.
Saut mengakui sejauh ini pihaknya kerap mengusut keterlibatan korporasi setelah perkara yang menyeret swasta telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka itu, kata dia, sekarang KPK bakal mengedepankan penyelidikan korporasi bersamaan dengan proses penyidikan perkaranya.
"Sekarang kita ingin penyelidikan di penyidikan akan upayakan penyelidik-penyelidik yang kuat, direktur-direktur yang baik dari awal mereka sudah melihat potensi itu," ujarnya.
Komitmen menyeret korporasi di setiap perkara ditunjukan KPK melalui pengusutan peran PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya dalam kasus dugaan korupsi di pembangunan sejumlah Gedung IPDN selain di Sulawesi. Disinyalir, kedua korporasi ini melakukan praktik korupsi pada pembangunan sejumlah gedung IPDN.
Sayangnya, Saut masih menutup rapat hasil pengembangan sementara terkait peran kedua korporasi di kasus tersebut. Dia berjanji bakal mengumumkan detail peran kedua korporasi itu setelah status ke tahap penyidikan.
"Kalau penyelidikan enggak boleh ngomong pimpinan, nanti kalau udah penyidikan," ucap dia.
Tim penyidik sendiri telah menggeledah kantor PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya di Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik pun disita tim dari kedua lokasi tersebut.
Saat ini, semua dokumen dan bukti elektronik itu tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik. "Kita lihat perkembangannya kalau kasus ini ya," pungkas Saut.
Dudy Jocom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Sulawesi Utara. KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.
Dalam kasus ini, Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, para pihak itu menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.
Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara PT AdhiKarya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara. Dudy Jocom Cs diduga meminta fee 7% dari setiap proyek itu.
Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp21 miliar akibat kasus ini. Nilai kerugian itu berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut, untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan negara merugi Rp11,18 Miliar, dan Rp9,378 miliar untuk proyek kampus IPDN di Sulawesi Utara.
Atas perbuatannya, Dudy Jocom, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)