"Kalau begitu memerintahkan kepada pidana umum untuk menghadirkan kembali terdakwa di persidangan dan saksi-saksi serta barbuknya (pada sidang selanjutnya)," kata Kartin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2019.
Jaksa penuntut umum sedianya menghadirkan saksi dari Satgas Antimafia Bola untuk menjelaskan soal kasus Jokdri. Ada empat saksi yang dijadwalkan hadir.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, Jokdri masih 'menjahit mulutnya' saat keluar ruang sidang. Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu tak mau berbicara apa pun kepada awak media.
Pada persidangan sebelumnya, Jokdri didakwa dengan pasal pencurian. Jokdri dinyatakan mencuri CCTV yang sudah beralih tangan milik Satgas Antimafia Bola.
"Walaupun barangnya (CCTV) milik sendiri tetapi sudah dalam penguasaan Satgas Antimafia Bola," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.
Sigit menjelaskan, barang bukti yang dirusak tersebut sudah dipasangi garis polisi oleh Satgas Antimafia Bola. Sehingga, kata dia, Jokdri tak berhak merusak, mengambil, atau menggantinya.
Dalam persidangan Jokdri juga terbukti melakukan penggantian beberapa bagian CCTV. Penggantian itu dilakukan untuk mengelabui petugas.
(AZF)