Eks anggota DPRD Sumatera Utara Helmiati (di atas kursi roda) saat menghadiri pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Foto: Damar Iradat/Medcom.id
Eks anggota DPRD Sumatera Utara Helmiati (di atas kursi roda) saat menghadiri pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Foto: Damar Iradat/Medcom.id

Eks Legislator Sumut Dituntut 4 Tahun Bui

Damar Iradat • 13 Mei 2019 17:19
Jakarta: Eks anggota DPRD Sumatera Utara Helmiati dituntut empat tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. 
 
Menurut Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi Trimulyono, Helmiati terbukti menerima suap Rp495 juta. Uang itu diterima dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. 
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa Helmiati bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Jaksa Trimulyono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2019. 

Helmiati juga dituntut membayar uang pengganti Rp20,5 juta. Uang pengganti itu merupakan sisa dari yang telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp474,5 juta. 
 
Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Helmiati selama tiga tahun. Hukuman ini berlaku usai Helmiati menjalani pidana pokok.
 
Dalam menyusun surat putusan, jaksa mempertimbangkan perbuatan Helmiati yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi sebagai pertimbangan yang memberatkan. Sementara itu, pertimbangan meringankan ialah Helmiati bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta mengembalikan uang ke KPK. 
 
"Terdakwa juga sedang dalam masa pemulihan setelah terserang stroke," lanjut jaksa. 
 
Helmiati dan sejumlah anggota DPRD Sumut diduga menerima uang dari Gatot. Uang itu diduga diberikan agar Helmiati mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2012, pengesahan perubahan APBD Sumut TA 2013, dan pengesahan APBD Sumut 2014. 
 
Kemudian pengesahan perubahan APBD Sumut tahun 2014, serta pengesahan APBD Sumut 2015. Bagi Rinawati Sianturi dan Tiasiah Ritonga yang merupakan eks anggota DPRD Sumut selama dua periode (2009-2014 dan 2014-2019), uang itu juga diberikan agar mereka mengesahkan LPJP APBD Sumut Tahun Anggaran 2014.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan