Ketua Presidium IPW Neta S Pane--Metrotvnews.com/M Rodhi Aulia
Ketua Presidium IPW Neta S Pane--Metrotvnews.com/M Rodhi Aulia

Polisi Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Ijazah Palsu

04 Juni 2015 14:45
medcom.id, Jakarta: Polri dianggap tak serius menangai maraknya peredaran ijazah palsu di tengah masyarakat. Padahal, ijazah palsu bukanlah permasalahan baru di Indonesia.
 
"Kasus ijazah palsu ini kan bukan barang baru, jadi pihak polisi ini ya terlihat sangat lamban dan tidak adanya minat pihak polisi dalam menangani kasus ini. Polisi harus sigap dalam menangani kasus seperti ini." kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Rabu (3/6/2015).
 
Polisi diharapkan dapat menangani kasus ijazah palsu sampai ke akarnya. Agar tidak ada lagi instasi pendidikan yang melakukan praktek jual beli-ijazah. Terlebih tahun ini akan dilaksanakan Pemilukada serentak pada Desember 2015, di mana akan banyak isu-isu kasus ijazah palsu. "Tindakan yang dilakukan oleh kementerian tidak hanya cukup sampai di situ, harus ada proses hukum bagi para pelaku," paparnya.
 
Menurutnya, pihak Kemenristek Dikti harus bekerja sama dengan pihak polisi, agar para pelaku yang terlibat bisa diproses secara hukum. "Kedua lembaga (polisi dan Kemenristek Dikti) ini harus melakukan pemetaan terhadap institusi perguruan tinggi ditiap daerah, agar diketahui mana yang melakukan tindak pemalsuan." Imbuhnya.

Kemenristek telah menjatuhkan sanksi kepada STIE Adhy Niaga. Kampus tersebut tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru dan atau pindahan. Selain itu kampus tersebut juga tidak diperkenankan melaksanakan aktivitas kuliah, dan tidak diperkenankan menggelar wisuda.
Dihentikannya proses kegiatan di kampus tersebut lantaran tim harus menyelidiki dokumen agar tak terjadi perubahan data.
 
Dalam kasus ini, tim Kemenristek membutuhkan waktu minimal dua pekan dan paling lambat satu bulan untuk melengkapi data yang dibutuhkan.
 
Menristek Dikti Mohammad Nasir sama sekali tak menganggap ijazah yang dikeluarkan University of Berkeley sebagai ijazah legal. Pasalnya, ijazah hasil kerja sama dengan mafia pendidikan ini mencoreng dunia pendidikan negeri ini.
 
Para penjahat dunia pendidikan ini akan dijerat Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 2012. Kasus University of Berkeley telah diserahkan ke Polri. (Anggi Tondi M)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan