Tersangka Sutan Bhatoegana. Foto: MI/Mohamad Irfan.
Tersangka Sutan Bhatoegana. Foto: MI/Mohamad Irfan.

Eggi Sudjana: Hakim harus Kabulkan Permohonan Sutan Bhatoegana

Achmad Zulfikar Fauzi • 23 Maret 2015 12:29
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pernah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan beberapa waktu lalu. Berkaca pada putusan tersebut, kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, meminta hakim Asiadi Sembiring yang memimpin sidang praperadilan Sutan Bhatoegana dapat bertindak objektif dengan mengabulkan permohanan praperadilan kliennya.
 
"Hakim harus objektif karena ada yurisprudensinya Budi Gunawan, yang tidak dtahan tapi bisa (diterima). Apalagi ini yang ditahan, pasti bisa," kata Eggi Sudjana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
 
Hari ini merupakan sidang perdana praperadilan ke KPK yang diajukan Sutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eggi mengaku kasus yang menimpa kliennya dengan Budi Gunawan terdapat perbedaan. Namun, ia menilai karena perbedaan tersebut hakim seharusnya dapat menerima gugatan politikus Partai Demokrat itu.

"Kasus ini ada bedanya dengan Budi Gunawan, bedanya Sutan telah ditahan. Artinya kualifikasi hukum KUHP Pasal 77 masuk di sini. (Jadi) Tuntutan dari Sutan harus dikabulkan," kata dia.
 
Menurut Eggi, KPK sebagai termohon telah melakukan kesalahan dalam menetapkan status tersangka Sutan. KPK awalnya melakukan pemeriksaan terhadap Sutan terkait pemberian THR kepada Kepala SKK Migas saat itu, Rubi Rubiandini. Namun, KPK malah menetapkan Sutan sebagai tersangka pada kasus APBN-P 2013 yang tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan awal terhadap kliennya.
 
"KPK (telah) lakukan kesalahan fatal, dalam tahap awal lalu pemeriksaan terhadap Sutan soal THR terkait Rudi. Tetapi yang dijadikan tersangka terhadap Sutan terkait APBN P 2013 yang tidak ada kaitannya. Ini kesalahan yang dilakukan KPK secara serius Pasal 241 KUHAP, yang abuse of power, yang melakukan tindakan sewenang-wenang," kata Eggi.
 
Oleh karena itu, Eggi sangat yakin hakim praperadilan bakal mengabulkan gugatan kliennya jika berkaca dengan putusan hakim terhadap praperadilan Budi Gunawan. Namun, jika hakim menolak permohonannya, ia menduga telah terjadi deal hakim dengan mengabulkan permohonan Budi Gunawan beberapa waktu lalu.
 
"Kalau putusan tidak berpihak pada kebenaran dan kejujuran yang ada, maka putusan Budi Gunawan kemarin patut diduga ada deal-deal tertentu. Karena tidak ada perlakuan yang sama di mata hukum," tandas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>