Saksi yang dihadrikan KPK, Ibnu C. Purba di PN Jakarta Selatan--Metrotvnews.com/Meilikhah
Saksi yang dihadrikan KPK, Ibnu C. Purba di PN Jakarta Selatan--Metrotvnews.com/Meilikhah

Sidang Praperadilan BG

Saksi Beberkan Proses Penyelidikan Kasus BG

Meilikhah • 12 Februari 2015 11:43
medcom.id, Jakarta: Saksi fakta yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Igug Sipurba, menjelaskan proses dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik). Dia juga membeberkan soal asal mula Laporan Hasil Analisis (LHA), dari PPATK dalam kasus Budi Gunawan (BG).
 
"Sprindik diterbitkan setelah Direktorat Penyelidikan menerima informasi dari pengaduan masyarakat, kemudian dilakukan telaah dari hasil laporan itu secara berjenjang ke pimpinan KPK. Pimpinan kemudian menyetujui dilakukan penyelidikan dan diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik)," ujar Igug, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (12/2/2015).
 
Informasi awal LHA dari PPATK tahun 2004-2008 dijadikan sebagai bahan pendukung untuk menganalisa laporan aduan masyarakat tersebut. Setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, tim penyelidik kemudian meminta informasi kembali kepada PPATK untuk memeriksa transaksi BG yang mungkin belum tercover.

"Secara umum (isi) LHA sama. Permintaan laporan itu tujuannya untuk mempertajam apakah ada transaksi lain yang belum tercover setelah tahun 2008," lanjut Igug.
 
Laporan hasil analisis PPATK kedua itulah yang dijadikan dasar tim penyelidik dan pimpinan KPK, untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, dan penentuan tersangka BG.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan