Pengantin diarak menggunakan panser saat nikah massal di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (28/1). Foto: MI/Ramdani
Pengantin diarak menggunakan panser saat nikah massal di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (28/1). Foto: MI/Ramdani

Nikah Siri Online Berisiko

Antara • 18 Maret 2015 20:33
medcom.id, Jakarta: Fenomena nikah siri online mengundang perhatian Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Menurut dia, nikah siri online sangat berisiko.
 
"Pernikahan siri itu negara tidak tahu menahu, karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi, kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa
diketahui, padahal ini peristiwa sakral," kata Lukman di Jakarta, beberapa waktu lalu.
 
Menurut Menag, pernikahan merupakan peristiwa sakral dengan suami isteri memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Maka, pernikahan yang baik adalah yang resmi dicatat negara.

Sehingga, bila terjadi apa-apa dalam peristiwa pernikahan itu negara bisa ikut melindungi. Lukman meminta masyarakat sebisa mungkin menyelenggarakan pernikahan secara resmi yang dicatat oleh negara demi perlindungan mereka sendiri.
 
Menurut Lukman, negara tidak dapat bertindak jika sewaktu-waktu terjadi masalah pada pernikahan yang tidak tercatat oleh negara. Salah satu permasalahan itu seperti sengketa hak waris.
 
Lebih lanjut dikatakannya, negara tidak dapat memberikan penindakan ataupun sanksi kepada masyarakat yang melakukan pernikahan siri. Alasannya, pernikahan yang hanya resmi secara agama itu bukanlah bentuk pelanggaran
pidana.
 
"Nikah seperti itu sah secara agama. Hanya saja nikah siri itu tidak dicatat oleh negara. Jadi bukan berarti nikah siri itu sesuatu yang haram. Tapi peristiwa nikah siri itu tidak dicatat oleh negara," terang dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>