medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar TVRI tahun anggaran 2012, kian berkembang. Kini penyidik menyatakan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin mengatakan dua dari lima tersangka terindikasi terlibat TPPU. Salah satunya adalah Direktur Keuangan Lembaga Publik Penyiaran (LPP) TVRI Eddy Machmudi Efendi.
“Baru kita terapkan (jadi tersangka) kita akan cek unsur TPPU, ada informasi dia ( Eddy) menerima uang sekitar 6,5 M,” katanya di Jakarta, Sabtu (8/8/2015) kemarin.
Senada, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana membenarkan hal itu. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, guna mengungkap dugaan TPPU tersebut.
“Kemungkinan ada dugaan TPPU, kami sudah bisa menebak aliran dananya,” kata Tony.
Seperti diketahui, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Yaitu Direktur Utama PT Viandra Production Mandra Naih, Direktur Utama PT. Media Arts Image Iwan Chermawan, Pejabat Pembuat Komitmen TVRI Yulkasmir, dan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Hendarmin, serta Mantan Direktur Keuangan Lembaga Publik Penyiaran (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Eddy Machmudi Efendi yang ditahan pada 5 Agustus lalu.
medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan korupsi pengadaan program siap siar TVRI tahun anggaran 2012, kian berkembang. Kini penyidik menyatakan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin mengatakan dua dari lima tersangka terindikasi terlibat TPPU. Salah satunya adalah Direktur Keuangan Lembaga Publik Penyiaran (LPP) TVRI Eddy Machmudi Efendi.
“Baru kita terapkan (jadi tersangka) kita akan cek unsur TPPU, ada informasi dia ( Eddy) menerima uang sekitar 6,5 M,” katanya di Jakarta, Sabtu (8/8/2015) kemarin.
Senada, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana membenarkan hal itu. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, guna mengungkap dugaan TPPU tersebut.
“Kemungkinan ada dugaan TPPU, kami sudah bisa menebak aliran dananya,” kata Tony.
Seperti diketahui, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Yaitu Direktur Utama PT Viandra Production Mandra Naih, Direktur Utama PT. Media Arts Image Iwan Chermawan, Pejabat Pembuat Komitmen TVRI Yulkasmir, dan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Hendarmin, serta Mantan Direktur Keuangan Lembaga Publik Penyiaran (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Eddy Machmudi Efendi yang ditahan pada 5 Agustus lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)