Warga memanfaatkan layanan pembuatan dan perpanjangan STNK keliling. (Foto: Antara/Herka Yanis)
Warga memanfaatkan layanan pembuatan dan perpanjangan STNK keliling. (Foto: Antara/Herka Yanis)

Kewenangan Polri Terkait SIM Digugat, Ini Kata Kapolri

Intan fauzi • 10 Agustus 2015 14:26
medcom.id, Jakarta: Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak mempermasalahkan gugatan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan polisi mengeluarkan SIM, STNK, dan BPKB. Pasalnya, kewenangan itu sudah diatur undang-undang.
 
"Silahkan saja. Sesuai undang-undang tidak melampaui (kewenangan)," kata Badrodin di Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
 
Menurut mantan Kapolda Jatim itu, dengan menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB pemilik kendaraan dapat teridentifikasi dengan mudah. Ini mempermudah penyelidikan dan penyidikan jika terjadi tindak kejahatan. "Kan memang diperlukan identifikasi karena sering terkait kejahatan. Identifikasi orang," imbuhnya.
 
Ia mencontohkan kasus bom Bali 2002 dan 2005. Saat itu registrasi kendaraan membantu pengungkapan kasus. "Bom Bali bisa terungkap karena registrasi kendaraan itu walaupun sudah berkeping-keping," tuturnya.
 
Terkait penggugat yang menyebutkan bahwa penerbitan SIM, STNK dan BKPB merupakan wewenang kementerian di divisi transportasi, Badrodin tak terlalu mempermasalahkannya. "Sistem negara masing-masing berbeda. Apa harus sama denga negara lain? Kan tidak harus sama," ujarnya.
 
Pada tanggal 6 Agustus lalu, Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah mengajukan uji materi ke MK terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan. Pasal yang diujikan yaitu Pasal 64 ayat 4 dan 6, Pasal 67 ayat 3, Pasal 68 ayat 6, Pasal 69 ayat 2 dan 3, Pasal 72 ayat 1 dan 3, Pasal 75, Pasal 85 ayat 5, Pasal 87 ayat 2, dan Pasal 88‎.
 
Para pemohon menilai ‎kebijakan Polri mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. "Secara gramatikal sangat jelas, bahwa dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 pasca amandemen menyebutkan kepolisian adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata kuasa hukum pemohon, Abdul Wahid, di Gedung MK, Kamis 6 Agustus 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan