medcom.id, Jakarta: Otto Cornelis Kaligis tetap enggan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, dia juga enggan menandatangani berkas penyidikan yang sudah P21 (lengkap) dan akan dilimpahkan ke persidangan.
"Enggak mau tanda tangan apa pun juga," kata Humprey Djemat, salah satu pengacara Kaligis, di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Djemat menerangkan, langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan Kaligis terhadap KPK. Kaligis menilai KPK zalim.
Tak hanya untuk KPK, Djemat menyebut, Kaligis juga ogah meladeni ocehan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti yang dilontarkan lewat mulut Razman Arif Nasution. Padahal, Razman kerap menyerang Kaligis.
"Kalau dia bercerita, sama saja dia tidak konsisten. Kenapa diperiksa sebagai tersangka enggak mau, tapi di luar dia ngomong-ngomong," sebut Djemat.
Djemat menyebut, kliennya akan membuka semua keterangannya di Pengadilan Tipikor. Meski dia enggan menandatangani berkas perkaranya rampung untuk dilimpahkan.
"Dalam hal ini, dia ingin konsisten. Dia juga merasa diperlakukan tidak adil, dizalimi KPK. Oleh karena itu, dia berniat di pengadilan akan dia buka semua itu," tegas Djemat.
medcom.id, Jakarta: Otto Cornelis Kaligis tetap enggan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, dia juga enggan menandatangani berkas penyidikan yang sudah P21 (lengkap) dan akan dilimpahkan ke persidangan.
"Enggak mau tanda tangan apa pun juga," kata Humprey Djemat, salah satu pengacara Kaligis, di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Djemat menerangkan, langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan Kaligis terhadap KPK. Kaligis menilai KPK zalim.
Tak hanya untuk KPK, Djemat menyebut, Kaligis juga ogah meladeni ocehan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti yang dilontarkan lewat mulut Razman Arif Nasution. Padahal, Razman kerap menyerang Kaligis.
"Kalau dia bercerita, sama saja dia tidak konsisten. Kenapa diperiksa sebagai tersangka enggak mau, tapi di luar dia ngomong-ngomong," sebut Djemat.
Djemat menyebut, kliennya akan membuka semua keterangannya di Pengadilan Tipikor. Meski dia enggan menandatangani berkas perkaranya rampung untuk dilimpahkan.
"Dalam hal ini, dia ingin konsisten. Dia juga merasa diperlakukan tidak adil, dizalimi KPK. Oleh karena itu, dia berniat di pengadilan akan dia buka semua itu," tegas Djemat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)