Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja. -- MI/Arya Manggala
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja. -- MI/Arya Manggala

Usai BW, Adnan Pandu Praja Dilaporkan ke Bareskrim

Lukman Diah Sari • 24 Januari 2015 15:25
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi diterpa badai usai menetapkan calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu terkait kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Jumat (23/1/2015).
 
Hari ini, Komisioner KPK yang lainnya, Adnan Pandu Praja, dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan perampokan saham perusahaan.
 
"Singkatnya diminta perusahaan sebagai penasihat hukum. Tapi sejak 2006 mereka melakukan perampokan saham, notaris secara ilegal," kata kuasa saham keluarga, Muklis, di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) siang.

Pada pelaporan tersebut, dia telah menyertakan data-data dan dokumen lengkap kepada penyidik Polri. "Bagi kami, ini harus ditindak. Adnan harus dipanggil, diperiksa dan diadili," tegas dia.
 
Menurut dia, yang dilakukan Adnan merugikan banyak pemilik saham perusahaan yang sah. Nama perusahaan itu adalah PT Desy Timber‎ di Berau, Kalimantan Timur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan