Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti (kiri) berjalan masuk Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (27/7).--Foto: Antara/Yustinus Agyl
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) dan istrinya Evi Susanti (kiri) berjalan masuk Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (27/7).--Foto: Antara/Yustinus Agyl

Gatot-Evy Diperiksa sebagai Tersangka

Achmad Zulfikar Fazli • 03 Agustus 2015 12:53
medcom.id, Jakarta: Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.
 
Gatot dan Evy, menumpang Toyota Innova warna putih, tiba di KPK, Senin (3/8/2015) sekitar pukul 11.56 WIB. Gatot terlihat mengenakan kemeja batik corak cokelat.
 
Gatot dan istri kompak mengunci mulut kepada wartawan yang memberondong mereka dengan berbagai pertanyaan. Turun dari mobil, keduanya cuma sesekali melambaikan tangan ke arah pewarta sebalum akhirnya masuk ke ruang tunggu KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Gatot dan Evy akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Selain keduanya, kasus ini juga menjerat enam orang lainnya.
 
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada Hakim PTUN Medan, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pak GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan Bu ES (Evy Susanti)," kata Priharsa kepada wartawan di Jakarta, Senin.
 
Gatot sebelumnya sudah dua kali diperiksa, Rabu 22 Juli dan Senin 27 Juli. Tapi, sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry. Sedangkan Evy baru diperiksa Senin 27 Juli untuk tersangka yang sama.
 
Gatot dan istri sudah dicegah keluar negeri. Keduanya dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
 
Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
 
Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis.
 
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
 
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
 
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan SGD5 ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan