medcom.id, Jakarta: Tim pengacara akhirnya diizinkan menemui Otto Cornelis Kaligis, advokat senior yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bakal membahas langkah hukum untuk kliennya, salah satunya praperadilan.
"Insya Allah, hari ini kita diberi izin oleh KPK untuk mengunjungi Pak Kaligis. Itu harapan kita, semoga diizinkan KPK. Ini masih proses administrasi, kita harus daftar. Saya dan tim diminta menunggu," kata Pengacara OC, Afrian Bondjol di Kantor KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).
Menurut dia, kesempatan ini akan digunakan guna membahas kelanjutan kasus yang menjerat Kaligis. Pasalnya, mereka belum sempat berdiskusi dengan bosnya sejak ditahan 14 Juli lalu.
"Mengenai upaya hukum lanjutan, misalnya permohonan praperadilan, laporan ke Bareskrim, ke Komnas HAM, sedang dipertimbangkan masak-masak oleh tim. Tetap keputusan akhir ada di Pak Kaligis. Makanya, hari ini kita sekiranya dikasih kesempatan, karena itu hak kita, untuk Pak Kaligis berkonsultasi dengan kuasa hukumnya," jelas dia.
Namun, Afrian belum bisa memastikan bila keputusan mengajukan praperadilan bakal dikeluarkan hari ini. Sebab, lanjut dia, ini baru tatap muka pertama dengan Kaligis. "Tapi kemungkinan besar bisa diizinkan," imbuh dia.
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis.
medcom.id, Jakarta: Tim pengacara akhirnya diizinkan menemui Otto Cornelis Kaligis, advokat senior yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka bakal membahas langkah hukum untuk kliennya, salah satunya praperadilan.
"Insya Allah, hari ini kita diberi izin oleh KPK untuk mengunjungi Pak Kaligis. Itu harapan kita, semoga diizinkan KPK. Ini masih proses administrasi, kita harus daftar. Saya dan tim diminta menunggu," kata Pengacara OC, Afrian Bondjol di Kantor KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).
Menurut dia, kesempatan ini akan digunakan guna membahas kelanjutan kasus yang menjerat Kaligis. Pasalnya, mereka belum sempat berdiskusi dengan bosnya sejak ditahan 14 Juli lalu.
"Mengenai upaya hukum lanjutan, misalnya permohonan praperadilan, laporan ke Bareskrim, ke Komnas HAM, sedang dipertimbangkan masak-masak oleh tim. Tetap keputusan akhir ada di Pak Kaligis. Makanya, hari ini kita sekiranya dikasih kesempatan, karena itu hak kita, untuk Pak Kaligis berkonsultasi dengan kuasa hukumnya," jelas dia.
Namun, Afrian belum bisa memastikan bila keputusan mengajukan praperadilan bakal dikeluarkan hari ini. Sebab, lanjut dia, ini baru tatap muka pertama dengan Kaligis. "Tapi kemungkinan besar bisa diizinkan," imbuh dia.
Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus Dana Bansos dan BDB Sumut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TII)