Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (tengah). (Foto:MI/Immanuel)
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai (tengah). (Foto:MI/Immanuel)

LPSK: Hak Korban HAM Belum Terpenuhi

LB Ciputri Hutabarat • 02 April 2015 08:32
medcom.id, Jakarta: Penyelesaian kasus korban pelanggaran HAM berat belum baik. Sebab, banyak korban yang tidak mendapatkan haknya. Hal itu penting agar korban tidak mengalami trauma berkelanjutan.
 
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan, ruang hukum yang tersedia bagi korban HAM berat masih terbatas, padahal banyak hak yang harus diterima para korban.
 
"Korban pelanggaran HAM berat tidak memiliki ruang penyelesaian yang memadai dalam proses penegakan hukum. Ini menjadi pekerjaan rumah," kata Haris, dalam siaran persnya yang diterima Metrotvnews.com, Kamis (2/4/2015).
 
Berdasarkan  UU 13/2006 jo UU 31/2014, korban pelanggaran HAM berat berhak mendapat bantuan kesehatan maupun psikis.
 
"Sesuai pasal enam, korban harus diberikan bantuan medis, psikologis dan psikososial. Tentu berdasarkan rekomendasi dari Komnas HAM, baik dalam proses penyelidikan sampai pengadilan," kata Haris.
 
Tak hanya itu, pada pasal tujuh disebutkan, korban pelanggaran HAM berat berhak mendapatkan kompensasi maupun restitusi.
 
"Khusus kompensasi dapat melalui LPSK, sedangkan restitusi ditanggung pelaku tindak pidana setelah ditetapkan di pengadilan," katanya.
 
Sebelumnya, LPSK menyebut ada 1.074 permohonan perlindungan yang masuk pada tahun 2014. Dari jumlah itu, 981 permohonan telah dibahas dalam Rapat Paripurna LPSK. Hasilnya, sebanyak 685 permohonan diterima dan 296 kasus ditolak.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan