medcom.id, Jakarta: Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda bersaksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada kesaksiannya, Chairul mengatakan tidak sah apabila sudah terdapat nama tersangka dalam surat perintah penyidikan (sprindik).
"Maka kalau ada sprindik yang kemudian terdapat nama tersangka, menurut saya, surat tersebut tidak sah," kata Chairul dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (22/4/2015).
Chairul mengatakan, berdasarkan KUHAP, penyidikan dilakukan untuk menemukan tersangka. Maka, lanjutnya, tak lazim apabila tersangka telah ditetapkan lebih dulu.
"Saya sampaikan lagi kalau menurut KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," beber Chairul.
Kemudian saat giliran KPK mengajukan pertanyaan, salah satu anggota biro hukum, Rasamala Aritonang menanyakan mengenai pernyataan Chairul tersebut. Apabila sprindik bersifat internal, lalu bagaimana cara menetapkan tersangka. "Sprindik itu surat sifatnya internal, cukup surat pemberitahuan saja (untuk menetapkan tersangka)," jawab Chairul.
Seperti diketahui, penetapan tersangka yang dilakukan KPK berdasarkan sprindik nomor: Sprin.dik-41/01/09/2014, 2 September 2014 dalam perkara korupsi di Kementerian ESDM.
medcom.id, Jakarta: Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda bersaksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada kesaksiannya, Chairul mengatakan tidak sah apabila sudah terdapat nama tersangka dalam surat perintah penyidikan (sprindik).
"Maka kalau ada sprindik yang kemudian terdapat nama tersangka, menurut saya, surat tersebut tidak sah," kata Chairul dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (22/4/2015).
Chairul mengatakan, berdasarkan KUHAP, penyidikan dilakukan untuk menemukan tersangka. Maka, lanjutnya, tak lazim apabila tersangka telah ditetapkan lebih dulu.
"Saya sampaikan lagi kalau menurut KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," beber Chairul.
Kemudian saat giliran KPK mengajukan pertanyaan, salah satu anggota biro hukum, Rasamala Aritonang menanyakan mengenai pernyataan Chairul tersebut. Apabila sprindik bersifat internal, lalu bagaimana cara menetapkan tersangka. "Sprindik itu surat sifatnya internal, cukup surat pemberitahuan saja (untuk menetapkan tersangka)," jawab Chairul.
Seperti diketahui, penetapan tersangka yang dilakukan KPK berdasarkan sprindik nomor: Sprin.dik-41/01/09/2014, 2 September 2014 dalam perkara korupsi di Kementerian ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)