medcom.id, Jakarta: Perppu Pilkada telah sah diketok sebagai Undang-Undang (UU). Masyarakat kembali mendapatkan hak pilih mereka. Belum selesai, UU ini dinilai masih memiliki banyak masalah dalam penerapannya.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan uji publik yang terdapat di dalam UU Pilkada itu. Waktu tiga bulan dinilai terlalu lama.
"Permasalahnya pelaksanaan uji publik terlalu lama, tiga bulan, sementara persiapan tujuh bulan," kata Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan dalam PrimeTime News Metro TV, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Uji publik ini diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Panitia uji publik terdiri dari dua orang, satu komisioner KPU dan satu tokoh masyarakat. Uji publik pun dilakukan secara terbuka.
Djohan menyebut, tujuan uji publik ini agar calon-calon yang maju dalam pilkada nanti lebih baik dibandingkan pilkada-pilkada sebelumnya. "Ini melakukan uji publik integritas calon secara terbuka, ini tujuannya agar calon bisa lebih baik dari pilkada sebelumnya," jelas Djohan.
Sementara itu, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut uji publik bertujuan untuk membuat masyarakat tercerahkan terhadap calon-calon yang maju. Uji publik akan membuka ruang kepada masyarakat untuk lebih paham dan mengenal sosok yang maju.
"Ini wadah untuk masayarakat lebih terang benderang mengenal calon sebelum memilih," tandas Yandri.
medcom.id, Jakarta: Perppu Pilkada telah sah diketok sebagai Undang-Undang (UU). Masyarakat kembali mendapatkan hak pilih mereka. Belum selesai, UU ini dinilai masih memiliki banyak masalah dalam penerapannya.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan uji publik yang terdapat di dalam UU Pilkada itu. Waktu tiga bulan dinilai terlalu lama.
"Permasalahnya pelaksanaan uji publik terlalu lama, tiga bulan, sementara persiapan tujuh bulan," kata Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan dalam PrimeTime News Metro TV, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Uji publik ini diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Panitia uji publik terdiri dari dua orang, satu komisioner KPU dan satu tokoh masyarakat. Uji publik pun dilakukan secara terbuka.
Djohan menyebut, tujuan uji publik ini agar calon-calon yang maju dalam pilkada nanti lebih baik dibandingkan pilkada-pilkada sebelumnya. "Ini melakukan uji publik integritas calon secara terbuka, ini tujuannya agar calon bisa lebih baik dari pilkada sebelumnya," jelas Djohan.
Sementara itu, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut uji publik bertujuan untuk membuat masyarakat tercerahkan terhadap calon-calon yang maju. Uji publik akan membuka ruang kepada masyarakat untuk lebih paham dan mengenal sosok yang maju.
"Ini wadah untuk masayarakat lebih terang benderang mengenal calon sebelum memilih," tandas Yandri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)