Timur Manurung usai diperiksa KPK------MI/Rommy Pujianto
Timur Manurung usai diperiksa KPK------MI/Rommy Pujianto

KY Lanjutkan Penyelidikan Kasus Hakim Agung Timur Manurung

Erandhi Hutomo Saputra • 24 Mei 2015 18:55
medcom.id, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) tetap melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Agung Timur Manurung. Meskipun, Mahkamah Agung (MA) diketahui sudah menyiapkan sanksi.
 
Timur merupakan hakim agung yang diketahui bertemu dengan terdakwa kasus suap Bupati Bogor, Kwee Cahyadi Kumala. "Tetap jalan, walaupun MA sudah menyiapkan putusan," ujar anggota KY Imam Anshori Saleh, di Jakarta, Minggu (24/5/2015).
 
Imam menyebut KY baru akan menghentikan penyelidikan jika putusan yang dibuat KY sama dengan putusan yang dibuat MA. "Apakah putusan kita sama dengan MA, kalau sama berarti sudah selesai, kalau berbeda ya tentu kita sampaikan ke MA," imbuh dia.

Saat ini, sambung Imam, tahap penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kode etik itu tinggal memanggil Timur. Namun, lantaran KY tengah disibukkan dengan seleksi calon hakim agung, KY pun belum dapat memastikan kapan hakim tersebut akan dipanggil.
 
"Kita tinggal memanggil Timur Manurung. Belum (sidang panel atau pleno), tunggu panggil hakimnya dulu," tukasnya.
 
Sebelumnya, KY mendesak MA mengumumkan sanksi terhadap Timur Manurung. Timur dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menurut KY, sanksi yang dijatuhkan MA kepada Timur bukanlah rahasia negara. Lagi pula sanksi bisa menjadi pelajaran bagi hakim agung dan hakim lain.
 
Dalam berita acara pemeriksaan, Kwee Cahyadi Kumala yang adalah penyuap Rachmat Yasin mengakui, pernah mengadakan pertemuan di sebuah restoran dengan Timur Manurung selaku Ketua Badan Pengawasan MA. Padahal, saat itu status Cahyadi sudah tersangka di KPK.‎
 
Timur juga pernah diperiksa KPK terkait penyidikan Cahyadi. Kendati begitu, dia bersikap sama dengan Bos Sentul City tersebut, kalau pertemuan bukan untuk membahas perkara.
 
Cahyadi kini sudah dituntut hukuman 6,5 tahun penjara plus denda Rp500 juta, subsider lima bulan kurungan. Pria yang juga bos PT Sentul City itu dinilai jaksa terbukti menyuap Rachmat Yasin saat menjabat sebagai Bupati Bogor.
 
Cahyadi sebelumya didakwa Jaksa KPK melakukan praktik suap bersama Bupati Bogor, terkait tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Selain itu, Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri itu juga dijerat pasal menghalang-halangi proses penyidikan di KPK. Kasus Cahyadi kini memasuki babak penuntutan.
 
Sebelumnya, Cahyadi juga pernah diberi sanksi oleh petugas Lapas KPK karena ketahuan menyelundupkan ponsel dalam tahanan. Dan terakhir diduga melakukan pertemuan dengan hakim agung guna memuluskan perkaranya di level atas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan