medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (6/3/2015) ini. Ia akan dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana korupsi payment gateway yang menjeratnya.
"Jumat besok diperiksa. Panggilan kepada DI (Denny Indrayana) sudah kita layangkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di kantornya, Rabu 4 Maret kemarin.
Menurut dia, kasus Denny berawal dari dugaan kepolisian kalau ada tindak pidana yang dilakukan Denny. Polisi mendapat info ada uang lebih yang dipungut dalam sistem payment gateway pembuatan paspor.
Rikwanto menjelaskan, dana tersebut harusnya masuk ke bank penampung. Namun, fulus justru masuk ke bank lain yang menjadi vendor. Polisi belum mengetahui kerugian dari dugaan penyelewengan dana ini. Namun, total pemasukan sistem ini dari Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp32 miliar.
Polisi, kata dia, sudah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Salah satu yang sudah dimintai keterangan adalah Mantan Menkumham Amir Syamsuddin. Tapi, lembaga penegak hukum di bawah pimpinan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti masih belum menentukan tersangka kasus tersebut.
"Harus kuat dulu buktinya, enggak boleh langsung menetapkan tersangka buru-buru," pungkas Rikwanto.
medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (6/3/2015) ini. Ia akan dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana korupsi
payment gateway yang menjeratnya.
"Jumat besok diperiksa. Panggilan kepada DI (Denny Indrayana) sudah kita layangkan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di kantornya, Rabu 4 Maret kemarin.
Menurut dia, kasus Denny berawal dari dugaan kepolisian kalau ada tindak pidana yang dilakukan Denny. Polisi mendapat info ada uang lebih yang dipungut dalam sistem
payment gateway pembuatan paspor.
Rikwanto menjelaskan, dana tersebut harusnya masuk ke bank penampung. Namun, fulus justru masuk ke bank lain yang menjadi vendor. Polisi belum mengetahui kerugian dari dugaan penyelewengan dana ini. Namun, total pemasukan sistem ini dari Juli hingga Oktober 2014 mencapai Rp32 miliar.
Polisi, kata dia, sudah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Salah satu yang sudah dimintai keterangan adalah Mantan Menkumham Amir Syamsuddin. Tapi, lembaga penegak hukum di bawah pimpinan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti masih belum menentukan tersangka kasus tersebut.
"Harus kuat dulu buktinya,
enggak boleh langsung menetapkan tersangka buru-buru," pungkas Rikwanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)