medcom.id, Jakarta: Dugaan ada barter kasus antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Polri semakin kuat. Aktivis antikorupsi mendesak agar kasus Komjen Budi Gunawan tetap ditangani KPK.
Pimpinan KPK memutuskan melimpahkan proses hukum dugaan kasus korupsi Komjen Budi ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan tak menutup kemungkinan akan menyerahkan kasus itu ke Polri.
Tak berapa kemudian, Mabes Polri menyatakan, proses hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana dua pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain tidak masuk daftar prioritas penyidik.
"Dugaan kita ke arah sana (barter kasus). Setelah dilimpahkan ada pernyataan kasus Pak Adanan Pandu Praja dan Zulkarin bukan (kasus) prioritas, kita membaca sebagai barter," kata Anggota Divisi Hukum Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Aradila, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
ICW, tambah Aradila, bersama koalisi masyarakat sipil melakukan pendekatan kepada Kejaksaan agar mengembalikan kasus Komjen Budi ke KPK. Namun, mereka juga menyiapkan langkah lain untuk mendekati pihak-pihak terkait.
"Sekarang kami mau coba (pendekatan) ke Kejagung. Supaya kasus itu bisa kembali ke KPK, bukan ke Kejagung apalagi Bareskrim. Indikasi kasus ini bakal disetop, itu berpeluang sangat besar," terangnya.
Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jadi alasan KPK menyerahkan kasus Komjen Budi ke Kejaksaan. Amar putusan pengadilan menegaskan KPK tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menangani kasus jenderal bintang tiga itu.
medcom.id, Jakarta: Dugaan ada barter kasus antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Polri semakin kuat. Aktivis antikorupsi mendesak agar kasus Komjen Budi Gunawan tetap ditangani KPK.
Pimpinan KPK memutuskan melimpahkan proses hukum dugaan kasus korupsi Komjen Budi ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan tak menutup kemungkinan akan menyerahkan kasus itu ke Polri.
Tak berapa kemudian, Mabes Polri menyatakan, proses hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana dua pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain tidak masuk daftar prioritas penyidik.
"Dugaan kita ke arah sana (barter kasus). Setelah dilimpahkan ada pernyataan kasus Pak Adanan Pandu Praja dan Zulkarin bukan (kasus) prioritas, kita membaca sebagai barter," kata Anggota Divisi Hukum Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Aradila, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
ICW, tambah Aradila, bersama koalisi masyarakat sipil melakukan pendekatan kepada Kejaksaan agar mengembalikan kasus Komjen Budi ke KPK. Namun, mereka juga menyiapkan langkah lain untuk mendekati pihak-pihak terkait.
"Sekarang kami mau coba (pendekatan) ke Kejagung. Supaya kasus itu bisa kembali ke KPK, bukan ke Kejagung apalagi Bareskrim. Indikasi kasus ini bakal disetop, itu berpeluang sangat besar," terangnya.
Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jadi alasan KPK menyerahkan kasus Komjen Budi ke Kejaksaan. Amar putusan pengadilan menegaskan KPK tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menangani kasus jenderal bintang tiga itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)