medcom.id, Jakarta: Mabes Polri membenarkan Polda Sulawesi Selatan menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Surat panggilan pemeriksaan Abraham Samad telah dilayangkan kepada tersangka hari ini, Selasa (17/2/2015).
"Ya, jadi beberapa waktu lalu memang yang ditetapkan sebagai tersangka Pak BW (Bambang Widjojanto). Kemudian hari ini saya dapat informasi dari penyidik di Polda Sulsel atau Sulselbar, yang menyatakan bahwasanya hari ini mereka mengirimkan surat panggilan pada AS (Abraham Samad) sebagai tersangka," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Rikwanto membenarkan status Abraham Samad sudah resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atas Feriyani Lim. "Jadi, kalau sudah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka, statusnya ya tersangka," tuturnya.
Abraham Samad diduga telah melakukan pemalsuan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Atas perbuatannya tersebut, Abraham dijerat dengan Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013.
"Ini ancaman hukumannya delapan tahun maksimal," jelas Rikwanto.
Menurut Rikwanto, penetapan status tersangka Abraham Samad sudah dilakukan sejak minggu lalu. Penyidik kemudian memanggil Abraham untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan Polda Sulselbar pada 20 Februari mendatang. Abraham ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menyita sejumlah bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Sudah periksa 23 saksi dari RT, RW, Lurah dan sebagainya. Dari administrasi kependudukan, kita sudah sita beberapa barang bukti, dokumen yang berkaitan pemalsuan," terangnya.
Menurut Anda apakah Abraham Samad akan mundur dari jabatan sebagai ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka? Ikuti pollingnya di sini.
medcom.id, Jakarta: Mabes Polri membenarkan Polda Sulawesi Selatan menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Surat panggilan pemeriksaan Abraham Samad telah dilayangkan kepada tersangka hari ini, Selasa (17/2/2015).
"Ya, jadi beberapa waktu lalu memang yang ditetapkan sebagai tersangka Pak BW (Bambang Widjojanto). Kemudian hari ini saya dapat informasi dari penyidik di Polda Sulsel atau Sulselbar, yang menyatakan bahwasanya hari ini mereka mengirimkan surat panggilan pada AS (Abraham Samad) sebagai tersangka," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Rikwanto membenarkan status Abraham Samad sudah resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atas Feriyani Lim. "Jadi, kalau sudah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka, statusnya ya tersangka," tuturnya.
Abraham Samad diduga telah melakukan pemalsuan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Atas perbuatannya tersebut, Abraham dijerat dengan Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013.
"Ini ancaman hukumannya delapan tahun maksimal," jelas Rikwanto.
Menurut Rikwanto, penetapan status tersangka Abraham Samad sudah dilakukan sejak minggu lalu. Penyidik kemudian memanggil Abraham untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan Polda Sulselbar pada 20 Februari mendatang. Abraham ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menyita sejumlah bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Sudah periksa 23 saksi dari RT, RW, Lurah dan sebagainya. Dari administrasi kependudukan, kita sudah sita beberapa barang bukti, dokumen yang berkaitan pemalsuan," terangnya.
Menurut Anda apakah Abraham Samad akan mundur dari jabatan sebagai ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka? Ikuti pollingnya
di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)