medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai hari ini belum menyerahkan berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini KPK masih melakukan tahap melengkapi berkas.
"Belum (menyerahkan berkas perkara BG). Kemarin itu hanya ada kunjungan dari KPK ke Jampidsus. Rencana mau menyerahkan berkas perkara. Tapi karena ada yang kurang dan perlu dilengkapi, jadi belum," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).
Widyo menyebutkan, berkas yang perlu dilengkapi KPK yaitu BAP, berkas penggeledahan dan penyitaan. Kejagung pun meminta supaya semua berkas tersebut segera diserahkan. "Ya laporan tergantung yang melaporkan, kapan mau dilaporkan. Yang penting kami minta cepat dilaporkan," imbuh Widyo.
Widyo merencanakan, apabila berkas dari KPK sudah diterima, Kejagung akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengkajian. Nantinya, akan ada jaksa yang secara khusus menangani berkas perkara tersebut. "Nanti kami tunjuk jaksa yang menangani itu, untuk mempelajari sejauh mana kasusnya," ujar Widyo.
Kasus dugaan suap Komjen BG tak lagi ditangani KPK. Lembaga antikorupsi itu menyerahkannya ke Kejaksaan Agung.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai hari ini belum menyerahkan berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini KPK masih melakukan tahap melengkapi berkas.
"Belum (menyerahkan berkas perkara BG). Kemarin itu hanya ada kunjungan dari KPK ke Jampidsus. Rencana mau menyerahkan berkas perkara. Tapi karena ada yang kurang dan perlu dilengkapi, jadi belum," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).
Widyo menyebutkan, berkas yang perlu dilengkapi KPK yaitu BAP, berkas penggeledahan dan penyitaan. Kejagung pun meminta supaya semua berkas tersebut segera diserahkan. "Ya laporan tergantung yang melaporkan, kapan mau dilaporkan. Yang penting kami minta cepat dilaporkan," imbuh Widyo.
Widyo merencanakan, apabila berkas dari KPK sudah diterima, Kejagung akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengkajian. Nantinya, akan ada jaksa yang secara khusus menangani berkas perkara tersebut. "Nanti kami tunjuk jaksa yang menangani itu, untuk mempelajari sejauh mana kasusnya," ujar Widyo.
Kasus dugaan suap Komjen BG tak lagi ditangani KPK. Lembaga antikorupsi itu menyerahkannya ke Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)