medcom.id, Jakarta: Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana membenarkan ada calon pimpinan KPK yang berasal dari Kejaksaan ikut mendaftar. Terlebih, setelah pertemuan antara Jaksa Agung dengan Pansel KPK, Selasa (16/6/2015) sore.
"Paling tidak jumlahnya tiga orang, bisa lebih. Dari situ ada unsur keterwakilan perempuan," kata Tony di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Setelah bertemu Pansel, Jaksa Agung HM Prasetyo ingin mendengar profil para calon pimpinan KPK dari Kejaksaan. Untuk itu hari ini, Rabu (17/6/2015) calon pimpinan KPK dari Kejaksaan akan bertemu Prasetyo.
"Semua dari seluruh Indonesia yang memenuhi syarat pencalonan," tambah Tony.
Setelah itu, para calon disarankan segera mendaftar secara pribadi kepada Pansel KPK. Seandainya yang mendaftar adalah jaksa aktif, yang bersangkutan harus meminta izin kepada Jaksa Agung. Sebab, jika pendaftaran dilakukan tanpa izin, peserta akan dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.
"Bagi jaksa purnaagung, Jaksa Agung akan memberikan rekomendasi bahwa mantan jaksa ini punya kualitas," tambah Tony.
Sejauh ini, ujar Tony, di meja Jaksa Agung sudah ada lima nama calon pimpinan KPK.
medcom.id, Jakarta: Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana membenarkan ada calon pimpinan KPK yang berasal dari Kejaksaan ikut mendaftar. Terlebih, setelah pertemuan antara Jaksa Agung dengan Pansel KPK, Selasa (16/6/2015) sore.
"Paling tidak jumlahnya tiga orang, bisa lebih. Dari situ ada unsur keterwakilan perempuan," kata Tony di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Setelah bertemu Pansel, Jaksa Agung HM Prasetyo ingin mendengar profil para calon pimpinan KPK dari Kejaksaan. Untuk itu hari ini, Rabu (17/6/2015) calon pimpinan KPK dari Kejaksaan akan bertemu Prasetyo.
"Semua dari seluruh Indonesia yang memenuhi syarat pencalonan," tambah Tony.
Setelah itu, para calon disarankan segera mendaftar secara pribadi kepada Pansel KPK. Seandainya yang mendaftar adalah jaksa aktif, yang bersangkutan harus meminta izin kepada Jaksa Agung. Sebab, jika pendaftaran dilakukan tanpa izin, peserta akan dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan.
"Bagi jaksa purnaagung, Jaksa Agung akan memberikan rekomendasi bahwa mantan jaksa ini punya kualitas," tambah Tony.
Sejauh ini, ujar Tony, di meja Jaksa Agung sudah ada lima nama calon pimpinan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)