Sidang lanjutan praperadilan Jero Wacik di Praperadilan Jakarta Selatan. Foto: Bary Fathahilah/MI
Sidang lanjutan praperadilan Jero Wacik di Praperadilan Jakarta Selatan. Foto: Bary Fathahilah/MI

Saksi Ahli: KPK Bisa Tetapkan Tersangka di Penyelidikan

Deny Irwanto • 24 April 2015 19:54
medcom.id, Jakarta: Adnan Pasiatja, saksi ahli dalam sidang praperadilan Jero Wacik berpendapat KPK bisa menetapkan tersangka sejak tahap penyelidikan. Pendapatnya membenarkan tindakan KPK yang menersangkakan Jero.
 
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Adnan memberi penjelasan mengenai praktik penyelidikan dan penyidikan berdasarkan KUHAP. Dosen hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta itu mengatakan, penetapan tersangka dapat dilakukan di tahap penyelidikan. Dia mendasarkan pendapatnya pada Pasal 1 angka 14 KUHAP.
 
"Boleh (penetapan tersangka di penyelidikan) karena ada ketentuan di Pasal 1 angka 14 di mana tersangka diketemukan di penyelidikan karena berdasarkan bukti permulaan. Kalau bicara bukti permulaan kita bicara di penyelidikan," kata Adnan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (24/4/2015).

Selanjutnya, menurut Adnan, pada tahap penyidikan dua bukti permulaan itu disebut sebagai bukti. Kemudian di persidangan pokok perkara memutuskan dengan keyakinan berdasarkan dua alat bukti.
 
"Kalau di penyidikan (penetapan tersangka) dengan sekurang-kurangnya dua bukti. Nanti hakim memutus dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti," kata Adnan.
 
Adnan juga menyoroti mengenai bagaimana cara menentukan penetapan tersangka. Menurut Adnan, tidak perlu ada surat penetapan tersangka.
 
"Tidak perlu ada karena penetapan tersangka ditentukan di dalam laporan berita acara pendapat penyidik bahwa berdasarkan bukti yang dikumpulkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana. Di mana ditemukan itu? Di dalam resume penyidik," tandas Adnan.
 
Diberitakan, berdasarkan penyelidikan awal, kerugian negara dalam kasus yang menyeret Jero ditaksir mencapai Rp7 miliar. Dugaan korupsi itu terjadi saat Jero menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
 
Atas perbuatan tersebut, Jero disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sebelumnya pengacara Jero Wacik menyoal penetapan status tersangka terhadap kliennya. Dua ahli yang sebelumnya dihadirkan kubu Jero, Chairul Huda dan Margarito Kamis, juga menyinggung hal tersebut.
 
Menurut Huda, sprindik penetapan tersangka tidak sah apabila sudah ada nama tersangka saat penyidikan baru dimulai. Penyidikan, kata dia, dilakukan untuk menemukan tersangka. Maka, jika nama tersangka dicantumkan sebelum penyidikan, sprindik jadi tidak sah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan