medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus suap pengajuan revisi alih fungsi lahan perkebunan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung tetap tak mengaku dirinya menyuap Gubernur Riau non aktif Annas Maamun. Padahal, jaksa menilai dirinya terbukti menyuap Annas sebesar Rp1,9 miliar.
"Saya tidak pernah menyuap Pak Gubernur (Annas Maamun)," kata Gulat Manurung usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(5/2/2015).
Saat ditanya mengenai kaitan antara pihak PT Duta Palma yang meminta bantuan Gulat untuk mengurus pelepasan lahan perkebunan sawit, Gulat pun bungkam. Padahal, sebelumnya, Zulher saksi yang dihadirkan untuk Gulat mengaku adanya pertemuan antara Gulat dengan PT Duta Palma untuk membahas suap revisi alih fungsi lahan tersebut.
"Saya tidak pernah menyuap Pak Annas," tegas Gulat lagi.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gulat Medali Emas Manurung dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Gulat dianggap telah terbukti menyap Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, dengan uang sebesar USD166,100.
Gulat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus suap pengajuan revisi alih fungsi lahan perkebunan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung tetap tak mengaku dirinya menyuap Gubernur Riau non aktif Annas Maamun. Padahal, jaksa menilai dirinya terbukti menyuap Annas sebesar Rp1,9 miliar.
"Saya tidak pernah menyuap Pak Gubernur (Annas Maamun)," kata Gulat Manurung usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(5/2/2015).
Saat ditanya mengenai kaitan antara pihak PT Duta Palma yang meminta bantuan Gulat untuk mengurus pelepasan lahan perkebunan sawit, Gulat pun bungkam. Padahal, sebelumnya, Zulher saksi yang dihadirkan untuk Gulat mengaku adanya pertemuan antara Gulat dengan PT Duta Palma untuk membahas suap revisi alih fungsi lahan tersebut.
"Saya tidak pernah menyuap Pak Annas," tegas Gulat lagi.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gulat Medali Emas Manurung dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Gulat dianggap telah terbukti menyap Gubernur Riau non aktif Annas Maamun, dengan uang sebesar USD166,100.
Gulat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)