Mereka yang dijadwalkan diperiksa yakni Direktur penyidikan Kombes Endang, Direktur pengaduan masyarakat Eko Marjono dan Direktur penyelidikan Ari Widiatmoko.
"Ya hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiga Deputi KPK tetapi ketiganya tidak dapat menghadiri pemanggilan karena alasan tertentu," ujar Kabag Penum DivHumas Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Mereka diperiksa sebagai saksi atas laporan dari Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pimpinan KPK.
Menurut Rikwanto, ketiganya akan dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan. Diperkirakan dalam minggu ini ketiganya akan kembali dijadwalkan untuk pemanggilan ulang.
"Panggilan kedua telah kita layangkan, semoga ketiganya bisa hadir," jelasnya.
Sebelumnya, pada 22 Januari, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Fauzan Rachman melaporkan Ketua KPK saat itu Abraham Samad. Samad dilaporkan melanggar Pasal 11 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengatur soal kerahasiaan bank. Samad diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua KPK dalam kasus Komjen Budi Gunawan.
Kuasa hukum Fauzan yang juga kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution mendatangi Bareskrim Polri untuk memastikan laporan tersebut diproses oleh Bareskrim.
"Saya datang ke Mabes Polri, ingin memastikan laporan kami jalan. Hari ini Bareskrim dijadwalkan memeriksa tiga direktur di KPK," ungkap Razman, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2015).
"Panggilan sudah dilayangkan untuk hari ini. Lalu Mabes Polri terima surat dari Adnan Pandu Praja isinya KPK sedang melakukan upaya hukum luar biasa. Saya tidak tahu maksudnya apa," lanjut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id