Ilustrasi Gedung KPK--Metrotvnews.com
Ilustrasi Gedung KPK--Metrotvnews.com

Usut Korupsi Jero Wacik, KPK Periksa Dua Biro Keuangan Kemenpar

Achmad Zulfikar Fazli • 09 Juni 2015 15:24
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS). Dua PNS itu dari biro keuangan Kementerian Pariwisata (Kemenpar), yakni Kabag Pelaksana Anggaran Biro Keuangan Kemenpar Indarto dan Staf Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenpar Sunhaji.
 
Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, tahun 2008-2011.
 
"Mereka akan diperiksa sebagai sebagai saksi dengan tersangka JW," kata Kabag Publikasi dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Indarto dan Suhanji. KPK menduga mereka mengetahui kasus dugaan korupsi yang dilakukan Jero Wacik di Kemenpar. "Penyidik butuh keterangan mereka untuk kebutuhan penyidikan," ujar dia.
 
Jero ditetapkan sebagai pesakitan sejak 6 Februari. Mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
 
Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Kasus ini merupakan sangkaan kedua bagi Jero. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013.
 
KPK menduga Jero memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM). Ada tiga modus yang ia gunakan, yakni menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, dan menganggarkan kegiatan rapat rutin yang ternyata fiktif.
 
Tindakan ia lakukan di duga lantaran DOM di kementerian ESDM lebih kecil dari pada di Kemenbudpar. Dalam kasua di kementerian ESDM, Jero dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan