medcom.id, Jakarta: Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Siti Zaenab dihukum mati pemerintah Arab Saudi. Eksekusi yang dilakukan secara 'diam-diam' membuat pemerintah melayangkan protes melalui Kementerian Luar Negeri.
"Kita sudah menyampaikan nota protes kepada pemerintah Saudi, mengapa eksekusi ini tidak informasikan ke pemerintah Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (14/4/2015) malam.
Retno menjelaskan, pihaknya telah berupaya keras untuk bernegosiasi terkait nasib Siti dengan pemerintah Arab Saudi. Baik melalui jalur diplomatik, hukum, dan secara kekeluargaan.
Bahkan pemerintah, kata dia, telah menawarkan uang diyat kepada pemerintah Saudi. Namun, tawaran itu ditolak lantaran hukum yang berlaku di sana adalah hukum qishas.
"Semua upaya sudah kita lakukan. Termasuk penawaran uang diyat. Tapi sekali lagi karena hukum mereka qishas. Semuanya tergantung pada pemaafan pihak keluarga korban, sehingga ada titik dimana kita tidak bisa melakukan lebih jauh," ungkap menlu wanita pertama di Indonesia ini.
Kendati demikian, pemerintah selalu berkomitmen memberikan perlindungan WNI di luar negeri, termasuk WNI yang menghadapi masalah hukum. Menurutnya, sejak awal, pemerintah telah berjuang untuk mendampingi Siti Zaenab dan memohonkan pengampunan dari keluarga.
"Presiden juga sampaikan bahwa kita komitmen, lanjutkan komitmen perlindungan WNI," pungkas dia.
Sekedar diketahui, Siti Zaenab binti Duhri Rupa dihukum mati lantaran membunuh istri majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999 lalu. Hukuman mati sempat tertunda, menunggu pengampunan dari pihak keluarga korban yang saat itu belum aqil baligh. Namun, WNI kelahiran Bangkalan, 12 Maret 1968 ini tetap dieksekusi mati karena tidak mendapat pengampunan dari keluarga korban.
medcom.id, Jakarta: Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Siti Zaenab dihukum mati pemerintah Arab Saudi. Eksekusi yang dilakukan secara 'diam-diam' membuat pemerintah melayangkan protes melalui Kementerian Luar Negeri.
"Kita sudah menyampaikan nota protes kepada pemerintah Saudi, mengapa eksekusi ini tidak informasikan ke pemerintah Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (14/4/2015) malam.
Retno menjelaskan, pihaknya telah berupaya keras untuk bernegosiasi terkait nasib Siti dengan pemerintah Arab Saudi. Baik melalui jalur diplomatik, hukum, dan secara kekeluargaan.
Bahkan pemerintah, kata dia, telah menawarkan uang
diyat kepada pemerintah Saudi. Namun, tawaran itu ditolak lantaran hukum yang berlaku di sana adalah hukum
qishas.
"Semua upaya sudah kita lakukan. Termasuk penawaran uang
diyat. Tapi sekali lagi karena hukum mereka qishas. Semuanya tergantung pada pemaafan pihak keluarga korban, sehingga ada titik dimana kita tidak bisa melakukan lebih jauh," ungkap menlu wanita pertama di Indonesia ini.
Kendati demikian, pemerintah selalu berkomitmen memberikan perlindungan WNI di luar negeri, termasuk WNI yang menghadapi masalah hukum. Menurutnya, sejak awal, pemerintah telah berjuang untuk mendampingi Siti Zaenab dan memohonkan pengampunan dari keluarga.
"Presiden juga sampaikan bahwa kita komitmen, lanjutkan komitmen perlindungan WNI," pungkas dia.
Sekedar diketahui, Siti Zaenab binti Duhri Rupa dihukum mati lantaran membunuh istri majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999 lalu. Hukuman mati sempat tertunda, menunggu pengampunan dari pihak keluarga korban yang saat itu belum aqil baligh. Namun, WNI kelahiran Bangkalan, 12 Maret 1968 ini tetap dieksekusi mati karena tidak mendapat pengampunan dari keluarga korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)