medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut tak ada kerugian negara dari proyek sistem pembayaran online untuk passport. Justru negara menerima uang Rp32,4 miliar dari sistem pembayaran online tersebut.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menilai apa yang diucapkan Denny sebagai hal yang wajar. "Itu boleh-boleh saja. Itu setiap orang berhak membela diri. Dan akan kita buktikan nanti," tegas Budi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
Namun, jenderal bintang tiga ini tak mau buru-buru menyebut Denny terlibat atau tidak. Pasalnya, saat ini Denny sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia juga belum bisa memastikan apakah Denny akan menjadi tersangka atau tidak.
"Bagaimana hasil pemeriksaan nanti. Tersangka bisa saja lebih dari satu. Kita belum bisa pastikan (Denny tersangka) tapi yang sekarang dilaporkan kan beliau. Dia diperiksa sebagai saksi," terangnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membantah terjadi korupsi dalam proyek sistem pembayaran online (payment gateway) pembuatan passport. Denny juga membantah terjadi kerugian negara hingga miliaran rupiah pada proyek tersebut.
"Sudah ada sebenarnya laporan hasil BPK, 30 Desember lalu yang menyatakan uang yang disetor ke negara Rp32,4 miliar. Negara menerima Rp32,4 miliar, bukan kerugian negara (sejumlah itu)," kata Denny Indrayana di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret, kemarin.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, beberapa waktu lalu. Kemenkumham merilis alat Payment Gateway pada Juli 2014. Tujuannya, untuk peningkatan kualitas pelayanan penerbitan paspor.
Alat ini memudahkan pembayaran pembuatan paspor. Masyarakat yang membuat paspor bisa membayar melalui kartu kredit atau debit. Namun, kebijakan ini tidak dilanjutkan karena Kementerian Keuangan tak mengizinkannya.
Sebelumnya, Denny dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham. Denny diduga terlibat saat menjabat Wamenkumham. Denny dilaporkan dengan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut tak ada kerugian negara dari proyek sistem pembayaran online untuk passport. Justru negara menerima uang Rp32,4 miliar dari sistem pembayaran online tersebut.
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menilai apa yang diucapkan Denny sebagai hal yang wajar. "Itu boleh-boleh saja. Itu setiap orang berhak membela diri. Dan akan kita buktikan nanti," tegas Budi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
Namun, jenderal bintang tiga ini tak mau buru-buru menyebut Denny terlibat atau tidak. Pasalnya, saat ini Denny sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia juga belum bisa memastikan apakah Denny akan menjadi tersangka atau tidak.
"Bagaimana hasil pemeriksaan nanti. Tersangka bisa saja lebih dari satu. Kita belum bisa pastikan (Denny tersangka) tapi yang sekarang dilaporkan kan beliau. Dia diperiksa sebagai saksi," terangnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membantah terjadi korupsi dalam proyek sistem pembayaran online (
payment gateway) pembuatan passport. Denny juga membantah terjadi kerugian negara hingga miliaran rupiah pada proyek tersebut.
"Sudah ada sebenarnya laporan hasil BPK, 30 Desember lalu yang menyatakan uang yang disetor ke negara Rp32,4 miliar. Negara menerima Rp32,4 miliar, bukan kerugian negara (sejumlah itu)," kata Denny Indrayana di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret, kemarin.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, beberapa waktu lalu. Kemenkumham merilis alat
Payment Gateway pada Juli 2014. Tujuannya, untuk peningkatan kualitas pelayanan penerbitan paspor.
Alat ini memudahkan pembayaran pembuatan paspor. Masyarakat yang membuat paspor bisa membayar melalui kartu kredit atau debit. Namun, kebijakan ini tidak dilanjutkan karena Kementerian Keuangan tak mengizinkannya.
Sebelumnya, Denny dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi
payment gateway di Kemenkumham. Denny diduga terlibat saat menjabat Wamenkumham. Denny dilaporkan dengan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)