Ilustasi pembagain KTP Elektronik (Foto:MI/Angga)
Ilustasi pembagain KTP Elektronik (Foto:MI/Angga)

Kasus e-KTP, KPK Panggil Mantan Dirut PT Pos Indonesia

Yogi Bayu Aji • 22 Juni 2015 12:18
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik).
 
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2015).
 
Belum diketahui pasti peran I Ketut dalam kasus ini. Namun, KPK punya alasan untuk memanggil dia. "Penyidik memanggil yang bersangkutan karena keterangannya dibutuhkan," ujarnya.
 
Selain I Ketut, KPK juga memanggil mantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia Ismanto, karyawan PT Maturnuwun Nusantara Eddy S. Ginting, dan karyawati PT Transdata Global Network Debby Susanti. Mereka dimintai keterangan terkait proyek senilai Rp6 triliun itu dan merugikan negara Rp1,12 triliun.
 
Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak sesuai dengan teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender.
 
Tender proyek e-KTP dimenangkan konsorsium Perum Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorsium ini terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra. Pada kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technology (pemindai mata), tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari).
 
KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014 selaku pejabat pembuat komitmen.
 
Sugiharto dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>