OC Kaligis ditahan KPK (Foto: Antara/Vitalis Yogi)
OC Kaligis ditahan KPK (Foto: Antara/Vitalis Yogi)

Jaksa KPK Minta Kaligis Lebih Bijak

Yogi Bayu Aji • 27 Agustus 2015 14:04
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana meminta advokat senior Otto Cornelis Kaligis lebih bijak. Pasalnya, sidang dakwaan Kaligis terpaksa ditunda lantaran dia meminta diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat.
 
"Sebagai orang yang tahu hukum, mestinya jauh lebih wise (bijak) menyikapi prosedur hukum. Semuanya menuju pencarian kebenaran," kata Yudi Kristiana usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).
 
Sidang dakwaan sedianya digelar pada Kamis 20 Agustus. Namun, Kaligis tidak hadir dan meminta diperiksa Terawan Putranto, dokter di RSPAD. Akhirnya, Hakim Sumpeno memerintahkan Kaligis diperiksa, namun oleh dokter dari Ikatan Dokter Indonesia.

Hasil pemeriksaan IDI sudah dibacakan Jaksa Yudi di persidangan hari ini. Kaligis, sesuai pemeriksaan dokter dinyatakan sehat dan mampu mengikuti persidangan. Namun, Kaligis tetap bersikukuh diperiksa Terawan.
 
"Jadi sebenarnya terhadap O.C. Kaligis, layak, cakap (ikuti sidang). Jadi kesimpulannya adalah cakap, mampu, kompeten untuk menjalani pemeriksaan (sidang)," sambung Yudi.
 
Namun, akhirnya Hakim Ketua Sumpeno mengabulkan permohonan  Kaligis agar diperiksa di RSPAD. Sidang pembacaan dakwaan yang harusnya digelar Kamis ini akhirnya terpaksa ditunda.
 
"Demi efektivitas perkara, maka majelis hakim memberi izin kepada terdakwa untuk memeriksakan diri ke Dokter Terawan di RSPAD," kata Sumpeno saat membacakan ketetapannya.
 
Hakim menegaskan, Kaligis bisa diperiksa pada hari ini, Jumat 28 Agustus, ataupun Sabtu, 29 Agustus besok. Namun, dia harus diperiksa dengan pengawalan ketat petugas. "Memerintahkan penuntut umum melaksanakan ketetapan ini," jelas dia.
 
Sidang dakwaan, kata hakim, akan digelar kembali pada Senin 31 Agustus mendatang pada pukul 09.30 WIB. "Memerintahkan JPU menghadirkan O.C. Kaligis pada hari dan tanggal tersebut di atas," jelas dia.
 
Jaksa Yudi menuturkan akan mematuhi ketetapan hakim ini. "Kita kan mengakomodasi hak. Itu kan hak dari terdakwa. Kita melaksanakan penetapan hakim,"  pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan