medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Didampingi sejumlah kuasa hukum, Denny tiba pukul 13.50 WIB
Denny juga didampingi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus proyek payment gateway, Denny bakal mengungkap persoalan pembayaran dan hasil dari pembuatan paspor itu kepada penyidik.
"Ini bentuk penghormatan saya terhadap proses hukum. Saya berdoa, ini hari baik. Hari Jumat penuh berkah. Semoga nanti, penjelasan yang saya berikan bisa lebih mengungkap persoalan," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara itu, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
Denny mengungkapkan, proyek yang diduga sudah bermasalah dari awal ini merupakan sebuah inovasi pelayanan masyarakat dalam pembuatan paspor.
"Pada dasarnya ini memperbaiki pelayanan publik, agar anti calo, anti pungli dan tidak lama. Agar dimudahkan," kata Denny.
Sebelumnya, setelah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Hukum dan HAM, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, Polri melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Denny dari saksi menjadi tersangka.
Dalam kaitannya dengan kasus payment gateway, Polri mencurigai ada yang tidak beres dengan proyek yang diprakarsai Denny Indrayana itu. Proyek pembuatan paspor melalui pembayaran secara elektronik ini diduga tidak sesuai dengan peraturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikelola Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Potensi kerugian negara dalam kasus ini diduga lebih dari Rp32,6 miliar dan Rp605 juta. Jumlah tersebut diketahui berasal dari pendapatan pembuatan paspor dan pungutan liar yang dibayarkan masyarakat.
Atas hal tersebut, Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Didampingi sejumlah kuasa hukum, Denny tiba pukul 13.50 WIB
Denny juga didampingi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus proyek
payment gateway, Denny bakal mengungkap persoalan pembayaran dan hasil dari pembuatan paspor itu kepada penyidik.
"Ini bentuk penghormatan saya terhadap proses hukum. Saya berdoa, ini hari baik. Hari Jumat penuh berkah. Semoga nanti, penjelasan yang saya berikan bisa lebih mengungkap persoalan," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara itu, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
Denny mengungkapkan, proyek yang diduga sudah bermasalah dari awal ini merupakan sebuah inovasi pelayanan masyarakat dalam pembuatan paspor.
"Pada dasarnya ini memperbaiki pelayanan publik, agar anti calo, anti pungli dan tidak lama. Agar dimudahkan," kata Denny.
Sebelumnya, setelah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Hukum dan HAM, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, Polri melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Denny dari saksi menjadi tersangka.
Dalam kaitannya dengan kasus payment gateway, Polri mencurigai ada yang tidak beres dengan proyek yang diprakarsai Denny Indrayana itu. Proyek pembuatan paspor melalui pembayaran secara elektronik ini diduga tidak sesuai dengan peraturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikelola Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Potensi kerugian negara dalam kasus ini diduga lebih dari Rp32,6 miliar dan Rp605 juta. Jumlah tersebut diketahui berasal dari pendapatan pembuatan paspor dan pungutan liar yang dibayarkan masyarakat.
Atas hal tersebut, Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)