medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan pembatalan kerja sama swastanisasi air di DKI Jakarta antara PAM Jaya dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) serta PT Aetra Air Jakarta. Gubernur DKI jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menyambut baik keputusan pengadilan tersebut.
Untuk menghadapi pihak yang tidak puas dan menempuh upaya banding, Ahok membentuk tim banding. "Satu pihak kita bersyukur menang seperti ini. Tapi satu pihak ada risikonya nih. Kalau menang, kan pasti (ada yang) banding kan," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu segera membentuk tim guna mempelajari Undang-undang Abitrase Internasional. "Kita berharap UU Abitrase mendukung kita. Karena pengalaman beberapa negara, kontrak-kontrak yang tidak masuk dimenangkan pemerintah," bebernya.
Tapi bila kalah, jelas Ahok, pihaknya siap membayar. Nilainya sekitar Rp3-4 triliun. "(Intinya) Kita sedang bentuk tim untuk ambilalih," kata Ahok.
"Selama saya jadi gubernur, saya nggak bisa ngapa-ngapain nih. Gugat menggugat terus. Saya bilang sama yang menggugat, kalau ini diteruskan Jakarta akan terkatung katung 2-3 tahun ini," kata Ahok.
medcom.id, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan pembatalan kerja sama swastanisasi air di DKI Jakarta antara PAM Jaya dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) serta PT Aetra Air Jakarta. Gubernur DKI jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama menyambut baik keputusan pengadilan tersebut.
Untuk menghadapi pihak yang tidak puas dan menempuh upaya banding, Ahok membentuk tim banding. "Satu pihak kita bersyukur menang seperti ini. Tapi satu pihak ada risikonya
nih. Kalau menang,
kan pasti (ada yang) banding
kan," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu segera membentuk tim guna mempelajari Undang-undang Abitrase Internasional. "Kita berharap UU Abitrase mendukung kita. Karena pengalaman beberapa negara, kontrak-kontrak yang tidak masuk dimenangkan pemerintah," bebernya.
Tapi bila kalah, jelas Ahok, pihaknya siap membayar. Nilainya sekitar Rp3-4 triliun. "(Intinya) Kita sedang bentuk tim untuk ambilalih," kata Ahok.
"Selama saya jadi gubernur, saya nggak bisa
ngapa-ngapain nih. Gugat menggugat terus. Saya bilang sama yang menggugat, kalau ini diteruskan Jakarta akan terkatung katung 2-3 tahun ini," kata Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)