Ilustrasi sidang anak gugat ibunya di Pengadilan Negeri Karawang. Antara/Ali Khumaini
Ilustrasi sidang anak gugat ibunya di Pengadilan Negeri Karawang. Antara/Ali Khumaini

JPU Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Terheran, Terdakwa Sangkal Semua BAP

Candra Yuri Nuralam • 04 September 2024 21:04
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara anak menggugat ibu kandung dibuat terheran. Pasalnya, sang ibu sebagai terdakwa, Kusumayati, menyangkal seluruh hasil berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. 
 
JPU Kejati Jabar heran dengan sikap Kusumayati. BAP tersebut dibeberkan Kusumayati saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
 
"Iya tadi kan katanya tidak sesuai, jadi terdakwa itu menyangkal semua hasil pemeriksaan BAP dia. Padahal kan itu ya dia yang di BAP oleh penyidik Polda," kata JPU Kejati Jabar Sukanda, dalam keterangan yang dikutip Rabu, 4 September 2024.

Hal tersebut diungkap Sukanda usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang hari ini. Menurut Sukanda, apa yang disangkal Kusumayati, tak memengaruhi keyakinan JPU. Khususnya, dalam membuat tuntutan.
 
"Iya kalau kita sih yakin, apa yang dikatakan terdakwa itu kan nggak logis walapun diungkapkan tidak di bawah sumpah yah. Tapi ya itu kan hasil BAP-nya dia sendiri," kata dia.
 
Baca Juga: Jaksa Gali Pemalsuan Tanda Tangan Lain dalam Kasus Anak Gugat Ibu di Karawang

Dalam persidangan selanjutnya, majelis memberikan kesempatan terdakwa menghadirkan penyidik yang memeriksa dan membuat BAP. Hal tersebut untuk membandingkan keterangan terdakwa.
 
"Minggu depan itu rencananya menghadirkan penyidik yah, mungkin untuk perbandingan apa yang diungkapkan terdakwa tadi benar apa tidak, jadi hanya sekali lagi yah besok (minggu depan). Setelah itu baru tuntutan," ucapnya.
 
Kuasa hukum penuntut, Stephanie, Zaenal Abidin, menyayangkan pernyataan terdakwa. Sebab, terkesan berbelit-belit.
 
"Itu namanya memberikan keterangan yang berbelit-belit, dia itu memberikan keterangan seolah-olah orang lain yang berbuat. Padahal dalam pasal 263 itu, yang membuat, yang menyuruh membuat, dan yang menggunakan juga sama sebagai pelaku," kata Zaenal.
 
Terdakwa Kusumayati dilaporkan atas pemalsuan tanda tangan oleh anaknya Stephanie dalam surat keterangan waris (SKW) dan akta perubahan pemegang saham perusahaan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika yang merupakan perusahaan keluarga Kusumayati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan