Jakarta: Kelakuan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bikin banyak pihak geleng kepala. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin dengan kelakuan Zarof.
“Salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Tessa mengatakan pihaknya tak habis pikir dengan Zarof. Mantan petinggi MA itu terlibat kasus suap perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.
KPK menilai tindakan rasuah itu harusnya tak terjadi, apalagi sampai penyentuh tingkatan tertinggi peradilan pidana. MA diminta berbenah usai Zarof dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” ujar Tessa.
Kasus Zarof sangat disorot publik saat ini. Sejumlah perjalanan dinasnya bahkan sampai dikuliti masyarakat di media sosial, salah satunya lawatan ke Madura pada 27 sampai 28 September 2024.
Sejumlah pejabat MA, salah satunya Ketua MA Sunarto tercatat dalam lawatan yang disorot, saat ini. Publik berharap perjalanan dinas itu bukan bagian dari kongkalikong pengurusan perkara di MA. Salah satu persidangan yang lagi digelar yakni Peninjauna Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah uang dari penangkapan ZR. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.
ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dia ditangkap di Bali pukul 22.00 WITA, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
"Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.
Jakarta: Kelakuan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bikin banyak pihak geleng kepala. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) prihatin dengan kelakuan Zarof.
“Salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Tessa mengatakan pihaknya tak habis pikir dengan Zarof. Mantan petinggi MA itu terlibat kasus suap perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.
KPK menilai tindakan rasuah itu harusnya tak terjadi, apalagi sampai penyentuh tingkatan tertinggi peradilan pidana. MA diminta berbenah usai Zarof dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” ujar Tessa.
Kasus Zarof sangat disorot publik saat ini. Sejumlah perjalanan dinasnya bahkan sampai dikuliti masyarakat di media sosial, salah satunya lawatan ke Madura pada 27 sampai 28 September 2024.
Sejumlah pejabat MA, salah satunya Ketua MA Sunarto tercatat dalam lawatan yang disorot, saat ini. Publik berharap perjalanan dinas itu bukan bagian dari kongkalikong pengurusan perkara di MA. Salah satu persidangan yang lagi digelar yakni Peninjauna Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Sebelumnya, Kejagung menyita sejumlah uang dari penangkapan ZR. Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.
ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dia ditangkap di Bali pukul 22.00 WITA, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
"Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat, 25 Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)